DPC Partai Demokrat Banyuasin Kubu AHY Minta Perlindungan Hukum, Ini Alasannya

SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin memohon perlindungan hukum ke Polres Banyuasin. Guna mengantisipasi terjadinya penggunaan lambang maupun atribut Partai Demokrat secara ilegal di Banyuasin.

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut disampaikan pengurus DPC Partai Demokrat Banyuasin tertanggal 19 Maret 2021.

Surat tersebut bernomor 001/MKL/DPC.PD/BANYUASIN/III/2021 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Banyuasin. Surat pengaduan serta permohonan perlindungan hukum tersebut ditembuskan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua DPD PD Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, dan KPUD Banyuasin.

Hal ini dilakukan Ketua DPC Demokrat Banyuasin Ali Mahmudi SH MSi di damping Darul Qutni, SE Bendahara DPC, Darsono wakil sekertaris, Zainal Abidin, Kepala Bapilu Beserta pengurus DPC Demokrat Banyuasin pada, Jum’at (19/3/2021).

Ali Mahmudi Langsung menyerahkan berkas Perlindungan Hukum ke Polres Banyuasin yang diterima Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi SIK MH, melalui Kabag OPS Kompol Suarno, SH MSi di damping kasat intelkam AKP Roy Prima S.ik, kanit 1 Sospol Ipda Yusri Meriansyah SH.

Menurut Ali Mahmudi, pihaknya melayangkan surat pengaduan dan permohon perlindungan hukum tersebut, guna mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang secara ilegal membentuk kepengurusan (DPC), menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat di wilayah hukum Banyuasin.

“Kami melayangkan surat permohonan, termasuk ini supaya jangan ada KLB dan KSB lain membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat,” katanya.

Langkah yang ditempuh DPC Partai Demokrat Banyuasin tersebut, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang diduga akan dilakukan pasca-KLB di Sibolangit Sumut 5 Maret lalu. Yang menurut kubu AHY melalui Ali mahmudi, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal kata Ali Mahmudi, dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor: 20 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Darul Qutni SE selaku bendahara DPC Demokrat Banyuasin menambahkan, pihaknya berucap syukur. Sebab, sesuai arahan DPP, DPD dan DPC Demokrat Banyuasin untuk tetap setia, solid atas kepemimpinan AHY. “Dan menolak KLB versi Sibolangit,” tegasnya. (*)

Teks : Nasir
Editor : Maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *