Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab, Tiga Orang Jadi Tersangka

SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Program 100 hari kerja Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI) mengelar Pres Release, bertempat di Aula Kejari PALI, Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi.

Pencapaian 100 hari program kerja sudah membuahkan hasil. Sudah mengungkap Dugaan Pidana Korupsi, Rabu (09/06/2021).

Kejari PALI menetapkan tersangka tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI TA 2018.

Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.

Di jelaskan Kajari PALI Agung Arifianto, SH,.MM, tim penyidik menetapkan
untuk saat ini 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara ini.

“Adapun ketiga orang berinisial (SDH), (JD), dan (RN), dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka no:print-tap
615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021
bahwa untuk saat ini para tsk telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Agung mengatakan untuk pemeriksaan TSK yang sudah di tetapkan masi tertunda.

“Namun dikarena para (TSK) ingin didampingi oleh Pendamping Hukum (PH) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya,” ujarnya.

Kerugian Negara atas perkara ini ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 3, 2 milyar rupiah dan untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo sebanyak 36 saksi.

Dari kerugian tersebut Sudah ada penyatoran kembali ke kas Daerah sebesar 500.000.000.

Teks: Sangkut
Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *