SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Empat Pejabat OKI sekaligus terdakwa kasus Bansos OKI, H Muslim SE, Ir Ruslan Bahri, Anton Andika dan Daud terancam pidana 20 tahun penjara, Pada sidang Perdana di PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (15/2).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya SH dari Kejati Sumsel, keempatnya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Lebihlanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.” jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim dipimpin langsung mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Djaniko MH Girsang SH MH yang pernah diperiksa KPK atas kasus suap ketua PT Manado menyatakan tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”tegasnya.
Usai persidangan, JPU Rosmaya mengaku akan memanggil 43 saksi secara bertahap,”Saksi akan kita panggil secara bertahap, pekan depan 4 orang kita panggil,” terang Rosmaya.
Terkait Ishak Mekki mantan Bupati OKI, Rosmaya mengaku meski tak ada namanya dalam daftar saksi, namun jika ada di fakta persidangan yang mengarah pada kepala daerah yang menjabat saat itu tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan,”Sejauh ini kita masih mencari, di dalam daftar saksi tidak ada, tapi namun jika fakta mengarah ke nama tersebut, jelas kita panggil apalagi ada keterlibatan pasti diproses,” tukasnya.
Dana hibah OKI tahun 2013 sebesar Rp3 milyar ini dijelaskannya, berawal dari dugaan adanya aliran dana yang terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan dana hibah yang keluar dan hasilnya dari anggaran Rp 65 milyar. Dari situ, tim terus melakukan penyidikan hingga mengarah pada keempat tersangka ini.
Pengelolaan dana hibah ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI tahun anggaran 2013. Tim terus melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi termasuk keempatnya.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel