Fakta Pilkada PALI PSU

SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), diulang di 4 TPS.

Berikut beberapa fakta Pilbup Kabupaten PALI harus diulang di 4 TPS

1. Berawal dari gugatan Paslon Devi-Darmadi ke MK, karena selisih 658 suara

Kasus bermula saat KPU Penukal Abab Lematang Ilir perolehan suara paslon nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi sebesar 51.205.

Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 51.863 suara. Perbedaan suara yang diperoleh oleh paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 adalah 658 suara.

Atas selisih suara itu, Devi-Darmadi menggugat ke MK.

2. Ditemukan adanya pencoblosan lebih dari satu kali

MK memutuskan pemungutan suara ulang terbukti karena di 4 TPS telah terjadi berupa pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih Tamizi di TPS 8 dan Rika di TPS 6.

“Untuk menghindari keraguan-keraguan serta demi menjamin validitas dan kepastian hukum perolehan suara masing-masing pasangan calon, dan terpenuhinya sebagai pemilu yang jujur ​​dan adil, perlu dilakukan pemilihan ulang di TPS 8 Kelurahan Babat dan TPS 6 Kelurahan Tempirai,” Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilihat di channel YouTube, Senin (23/3/2021).

3. MK Perintahkan KPU PALI gelar PSU di 4 TPS

“Memerintahkan kepada KPU Penukul Abab Lematang Ilir untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS,” ujar Ketua MK.

Ke-4 TPS yang dimaksud adalah TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukul Utara. Kemudian TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukul, dan TPS 9 serta TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukul.

Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah ini, yang kemudian dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujar Anwar.

4. MK perintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan pengawasan kepada KPU dan Bawaslu PALI

Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan pengawasan kepada KPU Penukal Abab Lematang Ilir dan Bawaslu Penukul Abab Lematang Ilir dalam proses PSU.

Memerintahkan kepada Polri, Polda Sumatera Selatan dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya,” ucap Anwar.

Teks: Sangkut
Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *