Gelar Perkara Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Keanggotaan FKPPI Sumsel oleh HNU, Penyidik Belum Simpulkan Hasil Penyelidikan

Hermanto SH, MH: Dorong Gelar Perkara Berikutnya untuk Peroleh Kejelasan Kasus

AGUS KELANA  dan Kuasa Hukum   Hermanto SH, MH selaku pelapor optimis hasil dari gelar perkara laporan kliennya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah bekerja dengan baik dan profesional sehingga diharapkan substansi tindak pidananya terungkap. Hal itu diutarakannya dalam konferensi pers usai Gelar Perkara di Polda Sumsel di Palembang, Rabu (20/9/2023). 

SWARNANEWS.CO.ID. PALEMBANG  — Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (20/9/2023) melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel yang dilaporkan Agus Kelana dengan terlapor H Nasrun Umar (HNU). Namun dalam gelar perkara ini tidak terlihat HNU hanya diwakili kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak pelapor Agus Kelana datang bersama beberapa anggota FKPPI Kota Palembang beserta kuasa hukumnya Hermanto, SH, MH.

Kurang lebih satu jam dilakukan gelar perkara namun penyidik belum menyimpulkan apakah perkara ini dinaikkan penyidikan ataupun dihentikan penyelidikannya. Hal ini menjadi Kuasa Hukum Agus Kelana meminta akan aka nada tindaklanjut Gelar Perkara berikutnya.

Ditemui usai menghadiri gelar perkara kuasa hukum Agus Kelana, Hermanto SH, MH mengatakan pihaknya selaku pelapor optimis hasil dari gelar perkara laporan kliennya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah bekerja dengan baik dan profesional.

“Tentunya jika proses ini naik ke tahap penyidikan maka ini segera SPDP-nya akan dikirim Kejaksaan dan harapan segera dilimpahkan P21-nya dan bisa dilanjutkan ke persidangan,”katanya kepada wartawan di Polda Sumsel.

SOLID: Agus Kelana dan Kuasa Hukum Hermanto, SH, MH dan tim didukung oleh para anggota FKPPI solid untuk terus mengawal dugaan kasus pemalsuan keanggotaan FKKPI sehingga akan sampai ke pengadilan.

Meski dalam gelar perkara ini belum ada hasil, Namun Hermanto sebagai kuasa hukum  pelapor tetap optimis bahwa perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di dalam gelar perkara pelapor juga sudah menerangkan bahwa medali sewindu jelas dalam UU no 30 tahun 1954 salah satunya isinya yang berhak mendapatkan medali sewindu itu adalah angkatan perang Republik Indonesia dari tahun 1945 sampai 1953 kalau dia terputus maka tidak bisa mendapatkannya.

“Kalau gelar perkara itu tidak mesti harus selesai satu kali bisa dilanjutkan lagi kalau memang perkara itu belum terang benderang. Namun kami selaku pelapor sangat menyayangkan ketidakhadiran HNU selaku terlapor dalam gelar perkara hari ini. Dalam proses gelar perkara seharusnya pelapor dan terlapor hadir ini terlapor hanya diwakili kuasa hukumnya saja,”sesalnya.

Untuk selaku pelapor pihaknya berharap penyidik dengan tegas bisa memanggil dan menghadirkan langsung terlapor dalam perkara ini agar perkara ini terang benderang. Karena salah satu tujuan dari gelar perkara ini untuk membuat perkara terang benderang. “Sehingga tidak ada keraguan dalam perkara ini makanya hadirkan terlapor secara langsung,”pungkasnya.

Di tempat  terpisah Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raphael BJ Lingga membenarkan hari ini Subdit II Harda melakukan gelar perkara dugaan kasus pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel dengan terlapor H Nasrun Umar.

“Ya kami sudah melakukan gelar perkara hari ini tapi untuk hasilnya belum bisa disimpulkan karena kami masih akan melapor ke pimpinan kami pak Direktur,”kata Raphael.

GIGIH PERJUANGKAN KEBENARAN: Hermanto, SH, MH dan rekan lawyernya terus gigih memperjuangkan kasus tersebut agar sampai ke pengadilan sehingga terungkap semua hal yang mendasari tindak pidana dugaan pemalsuan keanggota FKPPI oleh HNU. 

Disinggung apakah masih ada gelar perkara lanjut dalam kasus ini, Raphael belum bisa menjelaskan secara rinci. “Nanti kita belum memastikan apakah ada gelar perkara lagi apa tidak yang jelas tadi kedua belah pihak sudah diundang untuk menghadiri gelar perkara dugaan kasus pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel,” ujarnya tanpa memberikan kepastian. (TIM)