Halimah Yacob Jadi Presiden Singapura Tanpa Pemungutan Suara

SWARNANEWS | Singapura – Singapura tidak perlu menggelar pemungutan suara dalam pemilihan presiden tahun ini. Hal ini terjadi setelah mantan Ketua Parlemen Singapura, Halimah Yacob, dinyatakan sebagai satu-satunya kandidat capres yang memenuhi syarat.

Proses pemilihan presiden Singapura seperti diatur dalam Konstitusi negara itu, mewajibkan setiap capres untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan dari Komisi Pemilihan Presiden (PEC). Untuk bisa mendapatkan sertifikat itu, para capres tentu harus mampu memenuhi seluruh syarat yang berlaku.

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain, berstatus warga negara Singapura, berusia 45 tahun ke atas, terdaftar sebagai pemilih aktif, tinggal di Singapura tidak kurang dari 10 tahun, serta bukan anggota partai politik manapun saat mencalonkan diri.

Syarat lainnya adalah setidaknya pernah selama 3 tahun memegang jabatan penting dalam pemerintahan (untuk sektor publik) atau pernah menjabat CEO perusahaan dengan total aset minimum SG$ 500 juta (dari sektor swasta), atau mampu menunjukkan posisi penting dan tanggung jawab besar yang pernah diemban sebelumnya. PEC juga menilai integritas, karakter dan reputasi yang baik para capres.

Pada Senin (11/9) waktu setempat, PEC mengumumkan bahwa dari lima capres yang mengajukan diri, hanya satu yang memenuhi syarat yakni Halimah Yacob (63). PEC kemudian merilis satu Sertifikat Kelayakan dan Sertifikat Komunitas Melayu untuk Halimah pada hari itu juga.

Perlu diketahui, untuk tahun ini, pilpres Singapura secara khusus diperuntukkan bagi komunitas Melayu, artinya hanya anggota komunitas itu yang bisa mencalonkan diri. Sesuai Konstitusi, pilpres di Singapura bisa diperuntukkan khusus bagi salah satu komunitas jika tidak ada seorang pun dari komunitas tersebut yang menjabat Presiden dalam lima masa jabatan terakhir.

Saat ini, populasi Singapura terdiri atas 74 persen komunitas China, 13 persen komunitas Melayu, 9 persen komunitas India dan 3,2 persen komunitas lainnya. Dari lima kandidat yang mencalonkan diri, hanya tiga kandidat termasuk Halimah yang terdaftar resmi sebagai anggota komunitas Melayu. Namun dua dari tiga kandidat itu tidak memenuhi syarat untuk capres sektor swasta karena tidak memiliki aset perusahaan minimum SG$ 500 juta.

Seperti dilansir media Singapura, todayonline.com, Selasa (12/9/2017), tanpa adanya pesaing lain bagi Halimah, tidak akan ada pemungutan suara di Singapura yang rencananya akan digelar 23 September mendatang.

Proses selanjutnya, Halimah harus menyerahkan berkas-berkas pencalonannya pada Rabu (13/9) besok ke pusat pencalonan presiden. Berkas pencalonan dan sertifikat serta dokumen penting terkait juga harus diserahkan kepada Returning Officer, Ng Wai Choong. Returning Officer merupakan pejabat di setiap konstituen atau daerah pemilihan, yang melakukan pemilu dan mengumumkan hasilnya.

Masih ada proses pemeriksaan berkas juga proses pengajuan keberatan. Karena tidak ada kandidat capres lainnya, maka ada kemungkinan Returning Officer yang akan mengajukan keberatan. Jika semua berkasnya lolos dan proses pencalonannya sukses, maka Returning Officer yang akan menetapkan Halimah sebagai Presiden ke-8 Singapura pada hari yang sama.

Selanjutnya, Halimah bisa memulai masa jabatannya untuk 6 tahun ke depan pada Kamis (14/9) lusa. Halimah menggantikan Presiden Tony Tan yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 31 Agustus lalu. Ketua Dewan Penasihat Kepresidenan (CPA), JY Pillay, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Singapura sejak 1 September.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *