Hasil Penyelidikan Polda Sumsel, Perkara Sengketa Tanah 60 Ha di Muba Dihentikan Sementara

SWARNANEWS.CO.ID, MUBA | Hingga saat ini Satreskrim Polres Muba terus melakukan penyelidikan perkara viralnya pemberitaan di media sosial yang dibuat oleh orang yang bernama JUWITA NINGSIH.

Sesuai perkembangan penanganan laporan polisi nomor: LP/ B-872/ XI/ 2018/ SPKT, tgl 02 november 2018 atas nama pelapor : RITA WATI, SP dan terlapor : SUSILO Dkk (PT.DSN), tahun 2016 di Desa Karang Agung, Kec. Lalan Kab.Muba.

“Pelapor atas kuasa korban yaitu (Alm) H. BASTIAR yang merupakan orang tua kandung pelapor mengaku memiliki sebidang tanah di desa Karang agung kec. Lalan Kab. Muba,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, Jumat (30/4/2021).

Tanah tersebut diketahui seluas 60 Ha dengan alas hak yang dimiliki yaitu surat pengakuan hak. Pada tahun 2015 PT. MAKIN GROUP selaku induk PT. BKI mentake overkan saham PT. BKI kepada PT. DSN dan lahan yg menjadi objek perkara tersebut dari tahun 2008. Telah dikelola PT. BKI dengan cara tanah tersebut ditanami dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Atas peristiwa penyerobotan tanah tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 16.400.000.000,” terang Supriadi.

Supriadi menegaskan, tindakan yg telah dilakulan saat ini yakni melakukan pemeriksaan terhadap :
1.RITA WATI, SP (pelapor)
2.JUWITA NINGSIH (adik pelapor)
3.BANI AMIN (adik pelapor)
P4.SAIFUL (pihak dari pelapor)
5.ARMAN (pihak dari pelapor)
6.LAMSAI BINSAR (pihak PT.BKI)
7. BUDIA (pihak PT.BKI/ PT. DSN)
8. ENDI GUSTIAL (pihak PT.BKI)
9. OKTA DWIANDA (pihak PT.BKI)
10. FEBRINA (BPN KAB.MUBA)
11. GINTA (BPN KAB.MUBA)

“Lalu melakukan cek tempat kejadian perkara, mengumpulkan copy dokumen dari masing-masing pihak, dan melakukan gelar pekara,” tambah Supriadi.

Fakta yang didapat dari hasil penyelidikan yakni, bahwa pihak pelapor yaitu RITA WATI, SP memiliki tanah seluas 60 Ha di Desa karang agung kec. Lalan kab. Muba dengan alas hak yang dimiliki yaitu surat pengakuan hak nomor : 593/ 1351/ LN/ 2005, tgl 18 Nopember 2005.

Bahwa pihak PT.BKI adalah merupakan anak dari perusahaan PT. DSN (terlapor). Lalu bahwa pihak PT. BKI/ PT. DSN melakukan usaha perkebunan dilahan yg menjadi objek perkara yaitu lahan seluas 60 Ha tersebut ialah berdasarkan alas hak berupa sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 17 tahun 2008.

Bahwa berdasarkan hasil cek tempat kejadian perkara bersama BPN kab. muba didapati bahwa lahan yg menjadi objek perkara tersebut masuk kedalam HGU PT. BKI.

Kemudian, berdasarkan keterangan ahli pihak BPN kab. Muba bahwa sampai dengan sekarang HGU nomor 17 tahun 2008 atas nama PT. BKI Masih sah berlaku untuk digunakan. Yang kelima, bahwa pada tahun 2010 pelapor RITA WATI pernah melaporkan objek yg sama yaitu tanah seluas 60 Ha tersebut yg di tangani oleh DITRESKRIMUM Polda Sumsel dan telah di vonis incrach 3 orang karena telah telah sah dan meyakinkan melakukan tindal pidana pemalsuan dokumen untuk dasar penerbitan HGU PT. BKI.

Dan keenam, berdasarkan keterangan pihak PT. BKI dan PT. DSN bahwa tidak ada orang yg bernama SUSILO selaku orang yg dilaporkan oleh pelapor didalan struktural jabatan ataupun kepemilikan PT. BKI dan PT. DSN.

“Kesimpulannya yakni bahwa terdapat dua alas hak terhadap lahan yang menjadi objek sengketa yaitu tanah seluas 60 Ha yaitu alas hak yang di miliki pihak pelapor yaitu surat pengakuan hak nomor 593/ 1351/ LN/ 2005, tgl 18 Nopember 2005 Atas nama BASTIAR H. SYAFEI sedangkan alas hak yg dimiliki pihak terlapor yaitu sertifikat hak guna usaha nomor 17 tahun 2008 atas nama PT. BKI,” tandas Supriadi.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel pada tgl 10 Maret 2021 bahwa terdapat dua alas hak terhadap objek perkara, maka perkara dapat dihentikan sementara sambil menunggu para pihak mengajukan perkara melalui jalur hukum lain terkait kepemilikan hak tanah tersebut. (*)

Teks: rilis
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *