Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan

SWARNANEWS.CO.ID-Palembang, 08/8 /2020 – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, menggelar layanan paspor simpatik dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Sabtu mengatakan, layanan khusus pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku yang dibuka di akhir pekan atau di luar hari kerja itu, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19.

Peminat layanan paspor simpatik cukup tinggi, namun karena kondisi pandemi COVID-19 harus mencegah terjadinya kerumunan massa dilakukan pembatasan untuk 30 pemohon saja.

Untuk memanfaatkan layanan paspor simpatik pihaknya membuka pendaftaran melalui ‘whatsapp 082287594056’ sehari sebelum jadwal pelaksanaan dan tidak perlu melakukan pendaftaran secara daring/online seperti pelayanan reguler, katanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pelayanan kepada masyarakat seperti pada hari biasa yakni pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian itu.

Menurut dia, masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus di akhir pekan itu.

Selain layanan paspor simpatik pada momentum tertentu, bagi masyarakat di Kota Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor khusus dengan sistem ‘jemput bola’ atau petugas Imigrasi mendatangi ke tempat masyarakat/pemohon secara kolektif melalui layanan ‘Eazy Passport’.

Melalui momentum HUT RI tahun 2020 ini, pihaknya berupaya memanfaatkannya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan sesuatu yang sudah berjalan dengan baik selama ini, ujar Hasrullah.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-El, dan kartu keluarga.

Sementara bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian atau perpanjangan masa berlaku harus membawa buku paspor lama dan bagi yang akan membuat paspor untuk persiapan ibadah umrah harus membawa surat rekomendasi dari pejabat Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan Rp355.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kata Triman.

Teks/Editor : Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *