
SWARNANEWS. Co. Id-Universitas Kader Bangsa (UKB) yang dikabarkan memiliki nilai aset cukup fantastis dan tengah dilaporkan telah melakukan pemalsuan pendirian 8 Prodi di UKB dinyatakan tidak absah. Ditampik secara tegas oleh manajemen UKB bahwa tidak ada pemalsuan prodi satu pun, bahkan UKB kini memaksimalkan 17 prodi yang ada dari program pendidikan profesi, S1dan S2.
Rektor UKB Dr, Hj. irzanita SH, SE, SKM, MM, M.Kes didampingi langsung oleh kuasa hukum Dr. H. Darmadi Djufri, SH, MH, dalam releasenya (4/10) membeberkan, tidak benar isu beredar di masyarakat UKB memalsukan prodi.
Sampai hari ini, pihaknya menegaskan tidak ada konfirmasi apapun ke pihak UKB terkait berita beredar bahwa UKB memalsukan pendirian prodi.
“Semua prodi yang beroperasi semua sah secara hukum dan terakreditasi. Dengan 5 Fakultas 17 prodi dengan jumlah 1.772 mahasiswa dan telah meluluskan 13.148 orang alumni. Semua sah, para alumni bisa menggunakan ijazahnya secara legal baik bisa bekerja di swasta, pemerintah maupun memilih jadi professional,”bebernya.
Bagi mahasiswa yang masih kuliah tetap bisa belajar sesuai dengan proses pembelajaran sah. Tidak ada istilah abal-abal atau pemalsuan. Boleh dicek keabsahanya di laman Dikti.
UKB yang berdiri sejak 1999 telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai aturan berlaku. Staf pengajar kompeten, terbukti para alumni telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Proses ini akan terus dipertahankan, dan bahkan dikembangkan secara maksimal dengan 17 prodi yang dibutuhkan masyarakat.
Nah, jadi persoalan saat ini ada 7 Program sempat diberitakan bermasalah oleh pihak lain. Adalah Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Studi Pendidikan Profesi Apoteker. S1 Ilmu Komunikasi. Magister Manajemen. Magister Administrasi Rumah Sakit. Program Doktor S3 Ilmu Manajemen. Dan Program S3 Kesehatan Masyarakat.
Jadi. Ke-7 prodi disalah informasikan diberitakan oleh pihak lain dan menuduh UKB memalsukan prodi dengan menyebut ada 8 prodi palsu tidak sah.
Padahal faktanya ada 7 prodi itu tidak dioperasikan sampai hari.
Ada 1 prodi yang dimaksud dalam pemberitaan salah dan beredar itu dari 8 prodi yang dimaksud, itu adalah Profesi Ners yang memang sudah beroperasi dan mempunyai izin sah dan sudah terakreditas Baik (B) .
Diakui Irzanita. Ini bermula dari cerita UKB kurang enak. UKB Pernah ditawari oleh pihak ketiga (tertentu) untuk alih kelola satu prodi, serta pendirian 6 prodi baru.
Dimana izinya diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun, anehnya, setelah izinya diterima melalui LLDIKTI wilayah II, lebih kurang satu bulan.
UKB diberitahu LLDIKTI Wilayah II bahwan izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahanya dan ternyata izin tersebut memang ada persoalan dan belum dinyatakan sah legal secara hukum.
“Sejak itu, kami tidak pernah mengoperasikan 7 prodi baru tersebut, “tegasnya.
Namun, ada pihak lain memberitakan bahwa UKB memgoperasikan prodi tersebut. Dan beredar luas berita tidak benar ini.
Oleh sebab itulah UKB merasa dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian 7 prodi bermasalah tersebut.
UKB telah melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/1781/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 April 2022 dan saat ini laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.
Sampai hari ini, UKB menegaskan tidak ada satupun pemalsuan yang dilakukan oleh rektor UKB.
Semua 17 prodi yang ada sah dan terakreditasi. Sementara 8 prodi (diberitakan-red) dan hanya 7 prodi (benar) yang bermasalah lantaran salah mempercayakan pihak lain untuk alih kelola.
Diberitakan sebelumnya oleh laman detiksumsel (28/9/2023), didampingi kuasa hukumnya, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mantan dosen UKB Kurnia Saleh kembali melaporkan Rektor UKB ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. 266 KUHP.
Dugaan pemalsuan yang dilakukan Rektor UKB yakni Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pendirian Program Studi di UKB.
“Kami memiliki temuan bahwa ada SK Menteri yang nomor dan kode nya sama, tetapi memiliki tentang yang berbeda. Kami menilai jika UKB terbukti melakukan ini, tentu ini perbuatan yang sangat berani, apalagi pada faktanya SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada 2021 lalu,”ujar Kurnia Saleh kepada wartawan usai membuat laporan.
Sementara itu, kuasa hukum Kurnia Saleh Muhammad Hidayat Arifin menambahkan sebelumnya mereka sudah mendapat konfirmasi dari LLDIKTI Wilayah II melalui surat nomor 3250/LL2/OT.00.04/2023 bahwa benar terdapat 8 SK Menteri Pendidikan terkait pendirian Prodi di UKB yang tidak absah yang sedang ditindaklanjut.
“Kami turut menggelar dan melaporkan hal tersebut ke jajaran Inspektorat Jenderal Kemendikbud di Jakarta pada Juni yang lalu dan sedang ditindaklanjuti,”kata Hidayat.
Dengan diterimanya laporan kliennya, AMUNISI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumsel dan jajarannya dengan Nomor:LP/B/565/IX/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.
Mudah-mudahan dugaan praktik Pendirian Prodi menggunakan SK Menteri Palsu dapat segera dibongkar dan ditegakkan hukumnya kepada pelaku, agar marwah dunia pendidikan betul-betul bersih dari praktik culas,”harapnya.
Ketua AMUNISI Hermanto SH MH menambahkan adanya dugaan penerbitan SK Prodi Palsu di lingkungan perguruan tinggi hal ini mencoreng dunia Pendidikan, karena pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.(*)
Teks/editor : Rel/Asih