SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Masyarakat harus semakin yakin dengan investasi pasar modal khususnya saham. Sebab, dengan Indonesia SIPF (Securities Indonesian Protection Fund), dana dan aset investor akan terjaga aman.
Indonesia SIPF sebenarnya bukan lembaga baru di Indonesia. Hadir sejak 2013 lalu, SIPF berfungsi sama seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam industri perbankan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menjelaskan, saat ini ada banyak perlindungan di pasar modal.
Seperti perlindungan konsumen OJK, perlindungan pra transaksi oleh PT BEI, penyelesaian transaksi efek di KPEI, penyimpanan efek (KSEI), dan, Indonesia SIPF (PDPP). Di sini peran Indonesia SIPF sebagai Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
“Jika LPS memiliki undang undang LPS, maka Indonesia SIPF mempunyai undang undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), yakni UU No4 tahun 2023 Pasal 69 B,” kata Narotama, saat gatheting bersama media, Rabu 26 Februari 2025
Kehadiran Indonesia SIPF untuk memberikan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Lalu apa saja yang dilindungi?
“Jika LPS melindungi bukan rupiah tapi nominan tercatat, tapi yang dilindungi SIPF seperti melindungi kehilangan aset investor,” sahut Narotama.
Namun, ada beberapa hal yang tidak mendapat jaminan Indonesia SIPF, yakni
1. Penurunan harga/nilai instrumen investasi
2. Likuiditas instrumen investasi.
3. Delisting emiten
4. Kehilangan investasi berbentuk warkat/script
5. Gagal bayar instrumen investasi.
6. Gagal bayar akibat repo.
Sementara besar nilai ganti rugi perlindungan pemodal yang dijamin Indonesia SIPF adalah Rp 200 juta perpemodal, ini berlaku sejak 2021.
Nilai ini mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 25 juta (2013).
Sementara Dana Perlindungan Pemodal (DPP), saat ini (Januari 2025) Rp 353,17 miliar, dan dana CGRP (Cadangan Ganti Rugi Pemodal) Rp 150 miliar.
“Dana itu digunakan untuk melindungi 6,5 juta investor saham seluruh Indonesia. Satu investor bisa memiliki banyak sub rekening. Jadi dengan menggunakan satu SID (identitas investor), pemodal bisa memiliki banyak sub rekening yang juga dijamin,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan kalau Indonesia SIPF tidak menjamin investasi yang dilakukan masyarakat berbentuk investasi bodong.
Untuk itu ia berharap masyarakat melakukan proteksi terhadap diri sendiri terlebih dulu. Dengan tidak mudah terjebak pada investasi yang tidak bertanggung jawab.
Narotama Aryanto juga membagikan ciri-ciri investasi ilegal, selain menjanjikan keuntungan maksimal dalam tempo cepat, investasi ilegal juga tidak memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
Di sisi lain, model bisnis atau aset yang dijadikan investasi tidak jelas. Serta tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana.
“Itulah gunanya 2L (Legal dan Logis), memilih perusahaan investasi yang terdaftar di OJK, dan logis dalam memilih investasi,” kata dia.
Saat ini di Sumsel.ada 12 Anggota Bursa, investor dapat memilih perusahaan ini jika ingin membuka investasi pasar modal.
Adapun alur perlindungan yang bisa diajukan pemodal ke SIPF bila ingin mendapat ganti rugi: kehilangan aset efek yang tercatat di KSEI, konfirmasi pada kustodian, melapor ke OJK, proses verifikasi OJK, keluar pernyataan tertulis OJK, lalu toba proses klaim.
“Selama 11 tahun hadir di Indonesia, SIPF belum pernah menangani langsung klaim pemodal. Sebab seluruh masalah selesai di perusahaan efek,” ujarnya. (*)