SWARNANEWS.CO.ID, Pali |Jajaran Sektor Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab, PALI yang diduga memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (24/01/2018).
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH menerangkan, penangkapan kedua pasangan suami-istri berawal berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat ada transaksi narkoba ditempat itu.
“Anggota kemudian melakukan upaya penyelidikkan. Setelah mendapat info, petugas kemudian menggerebek warung milik pasutri ini,” kata Acep kepada kabarserasan. com,Rabu (24/01/2018) malam.
Diwarung yang berlokasi di Jalan Batubara PT EPI ini dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengakuan tersangkan, biasanya narkoba tersebut dijual kepada supir truck batubara,” tutur Acep.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) mini buah sekop.
“Kedua tersangkan dijerat pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009,” jelasnya.
editor : Sarono ps
sumber : kabarserasan.com