Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS PALI dan Dana Pensiunan Bakal Dibayar Minggu Pertama Juli 2022

SWARNANEWS.CO.ID, PALI| Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dan dana pensiunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bakal dibayar pada Minggu pertama Juli 2022.

Dijelaskan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten PALI, M. Yusi, untuk pembayaran gaji 13 direncanakan akan dibayar pada minggu pertama bulan Juli, “Paling telat akan dibayar minggu kedua,” ujar Yusi, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut dikatakan Yusi, bahwa ASN yang akan menerima gaji 13 di lingkungan Pemkab PALI sebanyak 1862 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 420 orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ditambahkan Yusi, bahwa sesuai arahan Menkeu bahwa perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja,” tambahnya.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan ikuti aturan yang berlaku dalam melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN yang ada di kabupaten PALI,” tutupnya. (*)

Teks: sangkut
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *