SWARNANEWS.CO.ID, OGAN ILIR |Kapolda Sumsel Irjen Drs Zulkarnain membuktikan ketegasannya. Demi menegakkan disiplin dan kehormatan institusi Polri. Kapolda mengeluarkan SK pemecatan terhadap salah satu anggota Polres Ogan Ilir bernama Brigpol Endang Saputra (35). Pemecatan digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. Di bawah pengawalan dua orang personil unit Propam, wajah Brigpol Endang Saputra terlihat memerah. Sesekali ia menundukkan kepala sembari terkesan enggan menatap Kapolres OI, AKBP M Arief Rifai yang menjadi inspektur pada pelaksanaan upacara PTDH Brigpol Endang. Pria yang kesehariannya bertugas di Bagian Sat Sabhara Polres OI ini harus keluar dari kesatuannya setelah upacara PTDH di halaman Mapolres OI, Rabu pagi (8/11) pukul 08.00 WIB. Di akhir upacara PTDH, Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melepas baju dinas Kepolisian yang dikenakan Brigpol Endang dan menggantinya dengan baju bercorak batik warna merah. Usai memimpin upacara PTDH, Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk menegaskan, berdasarkan catatan Kepolisian, Brigpol Endang dipecat dari kesatuannya lantaran sudah lima kali menjalani hukuman baik sanksi disiplin maupun kode etik antara lain pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, pernah terlibat kasus tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Lanjut Kapolres, terakhir kali personil Polres OI bertubuh gempal ini, terlibat aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palembang yang terjadi pada akhir Oktober lalu. “Sehingga, berdasarkan Surat Keputusan dari Kapolda Sumsel tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian kepada Brigpol Endang Saputra. Bapak Kapolda menginstruksikan untuk segera melaksanakan upacara PTDH kepada yang bersangkutan (Brigpol Endang),” tegas AKBP M Arief Rifai SIk seraya menyebut usai diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota Kepolisian, yang bersangkutan akan menjalani hukuman pidana sebagai warga sipil di Mapolresta Palembang lantaran terlibat aksi pembegalan sepeda motor. Arief berharap kepada yang bersangkutan untuk introspeksi diri dan melakukan pembenahan dengan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Dilaksanakannya PTDH terhadap Brigpol Endang, Kapolres OI menghimbau kepada seluruh jajaran personilnya yang bertugas di Mapolres OI untuk dijadikan sebuah pelajaran sebelum bertindak, haruslah dipikirkan terlebih dahulu. “Sebelum bertindak harus dipikirkan dulu, mana banyak manfaatnya, mana banyak mudoratnya, mana banyak untungnya, mana banyak ruginya. Tapi ingat, kita berada di mana, kita punya siapa. Kalau sudah terjadi begini, ya mau gimana lagi, tidak ada penyesalan di depan. Peristiwa seperti ini, saya ingatkan kepada seluruh personil Polres OI jadikan sebagai momentum untuk perbaikan diri kedepan. Saya harapkan ini terakhir kali terjadi,” himbau orang nomor satu di jajaran Polres OI ini. Teks: Fauzan Editor: Sarono PS |