Kasipidum : Kasus Narkoba Bripka Polisi FB Masih P16

SWARNA NEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU | Publik Bumi Silampari masih ingat dengan hasil reaksi cepat Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Bripka FB (35), pada Selasa (20/10/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Q2 Wonorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Aan Tomo, SH

Saat ditangkap oknum polisi FB diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,13 gram, saat melintas menggunakan mobil jenis Toyota Agya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ade Willy Chaidir melalui Plh Kasi Pidum dan juga menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Aan Tomo, SH didampingi Kasubsi Ideologi, Politik, Sosisal, Budaya dan Kemasyarakatan yang menangani kasus ini bertindak sebagai Jaksa P16, Agrin Nico Reval, SH, saat disambangi awak media di meja kerjanya menuturkan “bahwa terkait perkara yang melibatkan oknum anggota Polres Musi Rawas Utara berinisial Bripka FB (35) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Sabu seberat 10,13 gram yg ditangkap di Desa Q2 Wonorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas bahwa perkara sedang diteliti oleh jaksa P16”, ungkap Aan turut diamini Agrin.

Tersangka Bripka Polisi FB

Ditambahkan Aan bahwa sesuai peraturan selama dalam status P16 ditentukan kurun waktu masa penelitian yaitu 14 hari kerja. Ketika dalam masa 14 hari kerja jika dinyatakan hasil penelitian belum lengkap baik formil maupun materil maka berkas akan dikembalikan ke pihak penyidik (P19) dalam hal ini Polres Musi Rawas, berikut disertakan pula petunjuk apa saja yang perlu dilengkapi.

“Jika belum lengkap selama masa P19 maka kami kirim lagi surat P20 untuk mengingatkan kembali sekaligus mengetahui sejauh mana progres perkara tersebut oleh penyidik”, terang Aan.

Masih menurut Aan Tomo, bila dalam masa penelitian 14 hari itu, berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya pasti akan keluarkan surat P21. “Dan pada posisi ini selesai tahap satu penanganan kasus”, imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini.

Setelah tahap satu maka akan dilanjutkan dengan tahap kedua yang ditandai dengan pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB).

Baik Aan maupun Jaksa P16, Agrin, sama-sama menegaskan dan menepis dugaan serta tuduhan miring bahwa kasus ini stagnan dan tak berlanjut.

“Masyarakat tak usah khawatir terhadap perkembangan kasus ini. Kami pastikan tidak ada sistem tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika sesuai dengan fakta dan memenuhi unsur pelanggaran hukum maka pasti berlanjut ke peradilan”, tegas Aan Tomo yang turut diamini Agrin, saat mengakhiri sesi wawancara dengan para awak media.

Teks dan Editor : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *