SWARNANEWS.CO.ID, OKUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan press rilis penetapan tersangka kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur. Tahun anggaran 2019 sampai 2021. Senin (28/08/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH. melalui Kasi intelijen Achmad Arjansyah Akbar, SH.,MH.,M.Si. di dampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean,SH. menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan terkait dengan kegiatan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum.
Untuk kepala Daerah kabupaten OKU Timur tahun 2019-2021, dananya bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur.
Berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp 16 Miliar.
“Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melakukan penetapan tersangka. Dan hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial K yaitu selaku PPK menjabat 2019-2020, dan AW selaku PPK dan juga M, selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP),” jelas Anca (panggilan akrab kasi intelijen Kejari OKU Timur)
Anca juga menambahkan, K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), untuk memanipulasi laporan surat pertanggung jawaban. Serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.
“K merupakan orang yang memanipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga.”
“Kalau mengenai kerugian negara sementara ini masih dalam perhitungan BPKP. Akan tetapi tim penyidik kejaksaan negeri OKU Timur telah melakukan perhitungan sementara, lebih kurang Rp 4 – 5 miliiar dari total dana hibah 16 Miliar,” tegas Anca
Masih kata Anca, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena berdasarkan pasal 21 ayat (4)KUHAP.
Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 Tahun penjara atau lebih.
Serta berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1)KUHAP, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Kita masih melakukan pengembangan dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan,” tegas Anca. (*)
Teks: Prabu