Kejari OKUT Mulai Sidik Pungli Sertifikat Tanah

SWARNANEWS.CO.ID, OKUT | Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terhitung mulai 6 Januari 2021 mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum, kepada wartawan mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pada pembuatan sertifikat tanah warga ini berdasarkan surat nomor 01/L.6.21/Fd.1/01/22021 tanggal 6 Januari 2021.

“Untuk dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Timur atas kasus pembuatan sertifikat tanah warga tahun 2016/2017. Untuk sementara kita sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum ini,” pungkas Kajari.

Dimana lanjut Kajari, dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut yang seharusnya tanpa biaya atau gratis namun dalam prakteknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar Rp 1,5 juta per sertifikat. “Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalaupun ada biaya maksimal Rp 200 ribu, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp 1,5 juta,” tegas Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra ST MH dsn Kasi Intel Darmadi SH MHum.

Sejauh ini lanjut Kajari, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena masih terus dilakukan penyidikan. Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk tersangka belum kita tetapkan karena melibatkan berbagai pihak mulai dari pihak Kantor ATR/BPN hingga pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan dan dari pemerintahan desa. Pemanggilan saksi masih terus kita lakukan dan rencana ini hal ini akan dijadilan pilot project karena pungli sertifikat tanah ini juga banyak terjadi di tempat lain,” ungkapnya.

Teks : Prabu
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *