Kejari Tetapkan Dua ASN DPRD PALI Jadi Tersangka

SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua orang tersangka kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2020.

Keduanya yakni berinisial SH dan FW, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH saat dibincangi sejumlah media, Kamis (9/12/2021)

Diterangkannya, bahwa meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya masih belum ditahan.

“Karena, sampai saat ini keduanya sangat kooperatif. Saat dimintai keterangan, keduanya bersedia datang,” kata Kajari.

Di kesempatan itu juga, Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selama tahun 2021, kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO,” terang Kajari.

Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD.

“Kasus tersebut masuh tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tambahnya.

Terbaru ini, kemarin (8/12/2021) dan hari ini (9/12/2021) ditetapkan tersangka SH dan FW. Atas laporan kasus pengelolaan belanja daerah tahun 2020.

“InsyaAllah kejari PALI, akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi, karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi,” tambahnya.

Atas ungkap kasus korupsi, Kejari PALI telah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1,168.348.658,-.

“Selain perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI, tahun 2020, yang saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Penukal,” tutupnya.

Teks: Sangkut
Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *