Kemenag akan Ajukan Perpres tentang Zakat untuk Potong Gaji

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Kementerian Agama akan mengajukan Perpres tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia. Perpres ini akan memperkuat peraturan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dipotong 2,5 persen untuk zakat. Selama ini peraturan tentang optimalisasi zakat itu hanya menggunakan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Di kementerian baru akan memperoses peraturan baru berkaitan dengan konsep Inpres ke Perpres yang sementara kami akan FGD kan. Karena konsepnya sudah dibuat oleh Baznas,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dulu untuk mematangkan konsep Perpres tersebut. Setelah itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan membuat surat untuk Presiden Joko Widodo untuk segera dibuatkan Perpres tentang zakat.

“Mudah-mudaan tahun 2018 ini sudah bisa terbit dalam bentuk Perpres yang lebih sedikit mengikat. Karena kalau Perpres tentu saja lebih kuat dibandingkan Inpres,” ucapnya.

Menurut Muhammadiyah, setelah Perpres itu diterbitkan, maka ASN yang beragama Islam dapat diberi penekanan untuk dipotong gajinya, mulai dari pejabat negara sampai ASN yang sudah terpenuhi kewajibannya.

“Jadi mulai dari pejabat negara sampai kepada PNS yang sudah terpenuhi kewajibannya seimbang dengan 85 gram emas dalam satu tahun, maka akan langsung dipotong, sehingga itu bisa menggenjot luar biasa penghasilan zakat kalau itu diberlakukan,” kata Muhammadiyah.

Sebelumnya diberitakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga mendorong agar pemerintah memotong gaji ASN Muslim untuk zakat, sehingga potensi zakat di Indonesia bisa tercapai. Potensi zakat Indonesia sendiri dalam setahun mencapai Rp 217 triliun, namun pada 2017 lalu capaian zakat baru Rp 6 triliun.

Wakil Ketua Baznas, Zainul bahar Noor berharap Presiden Joko Widodo memperkuat lagi kekuatan hukum Inpres Nomor 3 Tahun 2014tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, sehingga pengumpulan zakat dari PNS bisa menjadi lebih nyata.

“Bayangkan saja jika semua PNS membayar zakat dan ada kerelaan dan itu ada sentralisasi pemotongannya. Itu setiap bulan data yang dihimpun bisa mencapai belasan triliun,” ujarnya saat dihubungi wartawan  Kamis (4/1) lalu.

Editor: Sarono PS

Sumber: Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Thank you for any other great article. Where else may anyone get that kind of information in such a perfect approach of writing? I have a presentation next week, and I am at the look for such information.