Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM Tinjau Kembali Proses Seleksi Calon Anggota Komite BPH Migas

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA |  Sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI mengkritik panitia seleksi (pansel) Calon Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hal itu terungkap saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, (22/03/21)

Salah Satunya disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari. Ditegaskannya, DPR menuntut dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas persoalan tersebut. Alasannya, Komisi VII DPR RI tidak pernah diajak untuk berembuk pada pembentukan pansel ini. “Logikanya kalau seleksi untuk anggota komite BPH Migas ini mau serius, pansel harus datang dari Sekretariat Negara paling tidak. Kok bisa kami yang punya mitra tetapi tidak pernah diajak bicara. Kami ingin mengeluarkan surat resmi dari Komisi VII DPR RI, bahwa kami menolak pansel tersebut termasuk hasilnya,” ujar Politisi Fraksi PKB itu, dalam rapat kerja DPR dengan Menteri ESDM, (22/03/21)

Untuk itu, Komisi VII DPR RI meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Khusus dengan Sekjen Kementerian ESDM karena urusan teknis mengenai proses seleksi BPH Migas tersebut. Sebab, Komisi VII tengah mengawal agar BPH Migas mendapatkan anggaran secara mandiri sehingga perlu memastikan semua anggota BPH Migas independen. “Sebab ada tiga kepentingan diwakili BPH Migas, yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat,” Tegas Ratna Juwita.

Ratna Juwita Sari juga mengkiritisi ketentuan batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun dalam seleksi Komite BPH Migas. Hal itu, menurutnya, diskriminasi kelompok milenial dan kelompok usia lanjut. Dengan pembatasan usia ini, menurutnya milenial dianggap tidak mampu menjadi anggota Komite BPH Migas.

“Padahal mungkin jutaan milenial saya yakin memiliki potensi untuk bisa mensupport kinerja BPH Migas ke depan. Anggota BPH Migas yang masih bertugas saat ini juga banyak yang berusia lanjut di atas 60 tahun. Mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan fine-fine saja kerja sama dengan kami ” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti. Menurutnya, batasan usia ini tidak dikomunikasikan dan dirumuskan bersama Komisi VII DPR. “Kementerian ESDM dalam hal ini rekrut kriteria tidak dikomunikasikan. Belum kita rumuskan bersama dengan Komisi VII,” jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam juga mengatakan bahwa BPH Migas adalah bagian dari organisasi yang diawasi Komisi VII DPR, namun sayangnya Komisi VII tidak diajak konsultasi oleh pemerintah. Dia meminta agar pemerintah mengkonsultasikan terlebih dahulu seperti apa maunya dan kebutuhannya seperti apa. “Ada hal yang penting, khusus BPH Migas masalah umur, jangan dibatasi lah,” pintanya.

Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menghasilkan 8 Kesimpulan salah satunya yaitu Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meninjau kembali proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM membuka lowongan posisi Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengumuman ini tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tertanggal 20 Januari 2021.

Teks: Rel BPH Migas
Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *