Koruptor merupakan salah satu terpidana kasus yang tergolong extraordinary crime. Biasanya menjelang perayaan HUT RI yang ke 72 Tahun, sudah pasti berhubungan dengan remisi. Semua narapidana diseluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif berhak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Mengenai pemberlakuan hak pengurangan masa tahanan tersebut. Sering menjadi topik hangat yang sering kali diperbincangkan di media masa, tentang kebijakan yang di ambil oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia mengenai remisi bagi terpidana.
Polemik keputusan kemenkumham mengenai remisi UU remisi tak pelak menimbulkan pro dan kontra. Sejak awal rencana pemerintah mengenai syarat dan ketentuan dalam pemberian remisi menjadi sorotan masyarakat sipil khususnya pegiat anti korupsi. Oleh karena itu, para penggiat anti korupsi mengkhawatirkan revisi UU mengenai syarat remisi tersebut justru akan melanggarkan syarat bagi para koruptor.
Remisi Dalam Aspek Hukum
Remisi secara hukum diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Hal tersebut diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ( Pasal 1 ayat 6 PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksana hak warga binaan). Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi ( Pasal 34 ayat 1 angka 6 PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyrakatan. Sehingga itu jika mengacu terhadap definisi tersebut remisi merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, hak tersebut harus dihormati dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Namun, banyak yang berpendapat bahwa hak remisi sebaiknya tidak diberikan. Bahkan tidak di berlakukan pada terpidana kasus extraordinay crime, khususnya korupsi. Menjadi menarik karena jika mengacu terhadap definisi remisi serta hak sebagai hak warga binaan, semua terpidana kasus berhak mendapatkan remisi.
Siapa saja yang berhak mendapatkan remisi?
Mengenai prosedur pemberian hak remisi telah diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksana hak warga binaan pemasyarakatan. Mengacu pada pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian remisi bagi warga binaan/narapidana ada 2 (dua) yaitu :
1. Berkelakuan baik.
2. Telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu 6 bulan.
Dengan adanya 2 syarat tersebut dapat dijelaskan apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik. Pembuktian seorang narapidana korupsi dapat berkelakuan baik harus dibuktikan melalui bukti nyata bahwa narapidana yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan dan memiliki predikat baik. Selain itu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan narapidana bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Jika terhadap perkara pidana biasa hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Khusus remisi bagi terpidana kasus korupsi syaratnya diperketat. Bahwa terpidana korupsi harus memenuhi syarat antara lain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya ( justice collaborator), dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Pro-kontra terpidana extraordinary crime terhadap hak remisi
Polemik seputar pemberian remisi terhadap terpidana kasus extraordinary crime, khususnya terpidana kasus korupsi akan pasti menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarat sipil. Khususnya para penggiat anti korupsi serta KPK. Jika di liat dari sudut pandang akan pro terhadap pemberlakuan remisi tersebut. Bahwa semua hak warga binaan pemasyrakatan adalah sama. Berhak mendapatkan hak remisi begitu pun juga para terpidana kasus extraordinary crime.
Jika syarat syarat pemberian hak remisi telah dipenuhi dan perilaku selama menjadi narapidana menunjukan hal positif. Namun, jika dikaji dari sundut pandang akan kontra, dikhawatirkan tidak adanya efek jera bagi terpidana kasus extraordinary crime. Jika syarat dan ketentuan remisi tidak dibuat seketat mungkin. Dikemudian hari dikhawatirkan para terpidana tersebut akan mengulangi tindakan merugikan negara lagi.
Jadi, Apakah terpidana extraordinary crime, khususnya terpidana korupsi berhak untuk hak remisi?
Editor : AL