KPU Ogan Ilir Gelar Rakor dan Bimtek Pencalonan Pilkada OI Tahun 2020

  • Kajari OI Tawarkan Peran Jaksa Selaku Pengacara Negara

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 130 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020,

Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 470 Tahun 2020 tentang Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 469 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan/Pemilihan Umum Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Maka KPU Kabupaten OI mengumumkan  Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Berkaitan dengan hal itu KPU Kabupaten Ogan Ilir juga menggelar Rakor dan Bimtek Pencalonan Pilkada OI di Hotel Harper Palembang, Senin (31/8/2020).

 

Kajari Ogan Ilir, Adi Tyogunawan SH MH saat menguraikan materi berkaitan penegakan hukum di Bimtek yang digelar oleh KPU Ogan Ilir di Hotel Harper Palembang.

Hadir pada kesempatan itu Ketua KPU OI, Dra. Massuryati, serta para komisioner lainnnya, Bawaslu OI, Dermawan Iskandar SE, MSi, Idris SHi, Serta Karlina.  Forkompinda OI yakni Bupati OI yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol dan Linmas Wilson Effendi, SH MM, Kajari OI Adi Tyogunawan SH MH, Pabung Mayor Heribertus, Wakil dari Polres OI Zumrowi,  Ketua KPU Provinsi Sumsel Hj Kely Mariana, Komisioner KPU Hendra Daya Putra, Hepriadi, para pimpinan parpol serta undangan lainnnya.

Pada session materi paparan pada saat itu Hendra Daya Putra atau yang lebih akrab disapa HDP menguraikan mengenai Tahapan, Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pilkada 2020.

Menurut dia jadwal pendaftaran calon dimulai  dengan adanya pengumuman pendaftaran calon oleh KPU OI dimulai pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020. Lalu dilanjutkan dengan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Salah satu prosesi acara Bimtek yang digelar KPU OI dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Setelah mereka mendaftar dilanjutkan dengan verifikasi persyaratan calon dari tanggal 4-6 September 2020 dilanjutkan dengan pengumuman dokumen pasangan calon di laman KPU utnuk memperoleh tanggapan dari masyarakat tanggal 4-8 September 2020. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 4-8 September 2020. Dan seterusnya.

 

 

Materi berikutnya dipaparkan oleh Hepriyadi SH MH yang menguraikan tentang Sengketa Pencalonan dan Prosedur Penyelesaiannya. Pria yang memegang Devisi Hukum dan Pengawasan ini menguraikan hal-hal yang menjadi landasan hukum tentang sengketa, kemudian tentang desain Pikada serentak  sesuai UU nomor 10 tahun 2016. Kemudian yang tak kalah penting diuraikan mengenai mengenali potensi sengketa dalam pilkada serentak tahun 2020.

Untuk pilkada tahun 2020 ini banyak perbedaan yang harus dihadapi. Dari segi waktu saat memasuki news normal, harus menaati protocol kesehatan, biaya yang besar hingga harus menghadapi tantangan yang lebih banyak karena baru mengalami kondisi seperti ini. Untuk itu banyak hal yang harus dipersiapkan termasuk PKPU untuk menghadapi kondisi  new normal.

Dia juga menguraikan tentang potensi sengketa dan cara penyelesainya sesuai dengan substansi yang disengketakan.

Pada bagian lain yang juga tak kurang pentingnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OI Adi Tyogunawan SH MH pada uraiannya menyampaikan saran agar KPU  Ogan Ilir benar-benar cermat dan teliti dalam seluruh tahapan Pilkada di OI.

Di samping itu Adi Tyo juga menawarkan peran Jaksa selaku PENGACARA NEGARA apabila instansi pemerintah meminta. Sesuai kewenangan yang diberikan dalam PASAL 34 UU 16 TAHUN 2004 tentang Kejaksaan  yang berbunyi Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Menanggapi saran Kajari Ogan Ilir, anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Sengketa   Hepriyadi SH MH pada saat itu langsung memerintahkan KPU OGAN ILIR untuk mengajukan PERJANJIAN KERJASAMA.

Para peserta menyambut antusias kegiatan tersebut. Mereka akan menindaklanjutinya sesuai amanah parpol masing-masing dalam konstetasi Pilkada di OI yang tahapannya terus berlangsung hingga saat ini dan seterusnya hingga didapatkan calon terpilih yang akan dilantik untuk lima tahun periode berikutnya.

 

Teks/Editor: Sarono PS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *