SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI), dalam waktu dekat segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk keperluan klien kami, yang mana merasa di rugikan dalam pelantikan Komisioner Penyiaran Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Hal tersebut diutarakan Muhammad Huna, SH Kuasa Hukum Muhamad Fathony dari kantor LBH PWI kepada awak media, Jum’at (6/4)
Ia menerangkan, Dalam waktu dekat, LBH PWI segera mengirimkan dua surat, Yang pertama kepada Gubernur Selatan dengan nomor : 12/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal Peninjauan Ulang pelantikan anggota KPID Sumatera Selatan periode 2018-2021 dan surat kedua ditujukan untuk Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel dengan nomor : 13/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal permohonan salinan penetapan hasil fit and Proper Test calon anggota KPID Sumsel periode 2017-2021 dan SK Pelantikan anggota KPID Sumsel periode 2018-2021
“Diduga Gubernur tabrak perturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan,”ucapnya didampingi rekannya Iir Sugiarto, SH
Hal senada diutarakan Iir Sugiarto, Dalam peraturan KPI pasal 25 ayat 1 dijelaskan, DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sisten pemeringkatan (rangking) dan dalam ayat 2 menerangkan rangking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan rangking berikutnya adalah anggota cadangan
“Bisa diganti dengan cadangan bila, calon terpilih itu sakit permanen, cacat hukum dan hal tersebut harus dengan dasar dan pemberitauan yang jelas. Fakta dilapangan yang dilantik peringkat cadangan 11-12,”jelasnya
Masih dijelaskannya, Dalam surat yang dilayangkan di minta kepada Gubernur Sumatera Selatan melakukan peninjau ulang terhadap pelantikan kemarin
“Kami minta Gubernur untuk mencabut SK penetapan anggota KPID 2018-2021, merevisi nama – nama yang telah dilantikan dan melantik kembali anggota KPID sesuai hasil ketetapan Komisi I DPRD Sumsel,”Singkatnya.
editor : Sarono ps
Sumber : Palembangpro.com