SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA menyatakan wajib bagi masyarakat pemilih untuk membawa KTP-el (KTP elektronik) atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil saat hendak mencoblos ke TPS pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Menurutnya, ini merupakan aturan baru yang wajib dilaksanakan pihaknya sebagai penyelenggara di daerah.
“Terutama kepada pemilih yang masuk DPT, diatur dalam PKPU nomor 8/2018 tentang, pemungutan dan penghitungan suara Pilgub, Pilbup dan Pilwako 27 Juni mendatang. Harus menunjukkan KTP elektroniknya ke petugas TPS sebelum mencoblos. Atau kalau KTP elektroniknya belum selesai dicetak, bisa dengan menunjukkan surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil,” ungkap Aspahani.
Tidak sedikit masyarakat menilai hal ini justru membuat ribet karena selama ini yang sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) biasanya hanya membawa surat undangan saja dari KPPS di lingkungannya.
“Alangkah repotnyo. Biasonyo kan cuma bawa surat undangan dari KPPS yang diantarke oleh Pak RT itu bae waktu kito nak nyoblos. Kalo disuruh nak bawa KTP berarti pecak nak sengajo nian bewakan ke TPS. Men menurut aku tambah ribet bae. Biasonyo kan yang cak itu tuh (yang wajib menunjukkan KTP-el) untuk yang dak masuk DPT,” kata Yanti, warga Alang-Alang Lebar.
Menjawab pertanyaan warga ini, Aspahani menyatakan kewajiban pemilih ini sesuai PKPU no 8/2018 pada pasal 7 berbunyi, pemilih yang terdaftar di DPT memberikan suara di TPS tempat terdaftarnya, lalu dalam memberikan suara di TPS pemilih menunjukkan fomulir c6kwk dan wajib menunjukkan KTPel (eKTP) atau Suket ke KPPS.
“Jadi, pemilih yang sudah masuk dalam DPT juga tetap diwajibkan menunjukkan e-KTP ataupun surat keterangan sebelum memberikan hak suaranya. Harus ada 3 unsur terpenuhi, masuk DPT, milih disitu dan menunjukkan eKTP,” terangnya.
Aspahani mengakui, adanya peraturan baru itu dinilai menyulitkan pemilih dan bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
“Kita berharap tidak mempengaruhi partisipasi, makanya diperlukan sosialisasi sejak awal, jika warga yang punya hak pilih untuk menyiapkan eKTP atau Suketnya dari sekarang,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumsel A Junaidi SE MSi mengimbau agar tidak dirugikan dalam menyalurkan hak politiknya, masyarakat untuk proaktif mengecek namanya sudah masuk atau belum ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Masyarakat kita minta harus proaktif mengeceknya, apakah masuk atau tidak. Kalau tidak masuk DPT, segera lapor Bawaslu Sumsel, Panwaslu Kabupaten/kota dan Panwascam, nanti akan masuk DPTTb. DPT sudah mulai diprintout dan ditempel,” kata mantan Komisioner KPU Pagaralam.
Aspahani juga menyatakan, bagi warga Sumsel yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT, tetap diakomodir dengan masuk DPT tambahan.
“Warga yang tidak terdata si DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengurus masuk ke dalam DPTTb. Maksimal pelaporannya sebelum hari pencoblosan dapat dilayani dengan menunjukkan eKTP atau Suket di lokasi setempat (PPS),” pungkasnya.
editor : Sarono PS
sumber : sripoku.com