Masyarakat Pedamaran Desak Pemkab OKI Segera Keluarkan Regulasi Perlindungan Ekosistem Gambut Purun

SWARNANEWS | Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang luasnya mencapai 1.059,68 kilometer persegi dari luasan tersebut 75 persennya rawah gambut yang banyak ditumbuhi Purun dan dapat dimanfaatkan menjadi kerajinan tikar, sehingga daerah ini lebih dikenal sebagai “Kota Tikar”. Produksi tikar purun di daerah ini menyebar ke Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, hingga Bangka Belitung. Kini, daerah ini terancam tidak dapat lagi memproduksi tikar purun.

Untuk itu, masyarakat pedamaran melakukan aksi solidaritas untuk penyelamatan lahan gambut purun di halaman kantor Bupati OKI, Rabu (24/5/2017).

Syarifuddin Ghusar koordinator aksi mengatakan, mayoritas warga Kecamatan Pedamaran hidup dari hasil pertanian seperti sawah tadah hujan yang dilakukan setahun sekali, ada juga yang mengolah kayu, dan berdagang. Tapi, daerah ini juga terkenal dengan kerajinan tikar purunnya. Dapat dipastikan hampir 90 persen perempuan di Desa Pedamaran bisa menganyam tikar, sebuah keahlian yang didapatkan secara turun temurun.

Menurutnya, bagi masyarakat Pedamaran bermarga Danau dari suku Pandesak, menganyam tikar purun bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga untuk menjaga tradisi leluhur yang hingga kini terus dilestarikan.

“Namun, sangat disayangkan lebak purun kian hari kian terkikis bahkan nyaris tidak adalagi sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan purun untuk membuat kerajinan tikar, tercatat hanya ada beberapa titik yang masih terdapat purun diantaranya Lebak Purun Arang Setambun, Lebak Purun Tanjung Sahang, Lebak Gambalan dan Lebak Purun Kemang Penyeti,”tegasnya.

Katanya, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat audiensi dengan Bupati OKI, hingga kini tidak ada tanggapan. “Kita sudah melakukan upaya persuasif tapi tidak ada tanggapan makanya kami turun kejalan melakukan aksi solidaritas ini,”jelasnya.

Kedatangan puluhan masyarakat pedamaran ini untuk mendesak Bupati OKI untuk segera mengeluarkan regulasi tentang perlindungan ekosistem Gambut Purun, kemudian pihaknya juga meminta pemkab OKI segera menetapkan area gambut purun seluas 300hektar sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat pedamaran.

Selain itu kata Syarifudin masyarakat juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan rekomendasi pelepasan lahan gambut purun yang berada dalam HGU perusahaan perkebunan sawit. “Kita juga menuntut Bupati OKI untuk serius membangun kesejahteraan masyarakat OKI khususnya warga pedamaran,”terangnya.

 

Sumber Beritamusi