Mengenal BGP Sumatera Selatan

Oleh : Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
(Guru SMPN 1 Indralaya Utara dan Asesor GTK Kemdikbudristek RI)

Dalam pasal 1 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 disebutkan bahwa “Balai Guru Penggerak (BGP) adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah”. BGP setingkat eselon III.a dan IV.a bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Terbentuknya BGP ini bertujuan untuk meningkatkan, memberdayakan, dan mengembangkan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah yang berkedudukan di provinsi. Atas dasar itulah Kemdikbudristek akhirnya membentuk BGP yang tersebar di setiap daerah di Indonesia.

Legalitas Balai Guru Penggerak

Dasar hukum Balai Guru Penggerak adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. Peraturan menteri ini mengakibatkan berubahnya organisasi dan tata kerja, diantaranya: (1) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK); (2) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS), (3) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK), (4) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRPK); serta (5) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK). Peraturan ini mulai berlaku tanggal 5 April 2022 sesuai ketentuan. Pembentukan organisasi dan tata kerja BGP telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022. Hal inilah yang kemudian menjadi legalitas BGP sebagai UPT baru yang diberi tugas menggerakkan guru-guru.

BGP Tipe A terdiri atas Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. BGP Tipe A berjumlah 20 BGP yang terdiri atas BGP Provinsi Aceh, BGP Provinsi Sumatera Barat, BGP Provinsi Riau, BGP Provinsi Jambi, BGP Provinsi Sumatera Selatan, BGP Provinsi Lampung, BGP Provinsi Banten, BGP Provinsi Bali, BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat, BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur, BGP Provinsi Kalimantan Barat, BGP Provinsi Kalimantan Timur, BGP Provinsi Kalimantan Selatan, BGP Provinsi Kalimantan Tengah, BGP Provinsi Sulawesi Utara, BGP Provinsi Sulawesi Tenggara, BGP Provinsi Sulawesi Tengah, BGP Provinsi Maluku, BGP Provinsi Papua, dan BGP Provinsi Papua Barat.

BGP ini dibagi dua tipe, yaitu: BGP Tipe A dan Tipe B. Lebih lanjut dalam pasal 6 Permendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 disebutkan bahwa Kepala BGP Tipe A sebagai jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Kepala BGP Tipe B adalah jabatan pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana dengan BGP Provinsi Sumatera Selatan? Jika dilihat dari tipe BGP tersebut, maka BGP Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam BGP Tipe A. BGP Provinsi Sumatera Selatan ini beralamat di Jalan Naskah KM 7 Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan saat ini dijabat oleh Ibu Dra. Ohorella Erma, M.IKom yang dilantik oleh Mendikbudristek pada hari Senin tanggal 25 April 2022. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BMRPK) yang berada di Yogyakarta dengan prestasi yang telah banyak diraih.

Ruang Kolaborasi Guru Sumatera Selatan

BGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi semua BGP termasuk BGP Provinsi Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan unit utama di lingkungan Kementerian; UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Adapun fungsi dari BGP ini, antara lain: (a) pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; (b) pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; (c) pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; (d) pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; (e) pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; (f) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; (g) pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan pelaksanaan urusan administrasi.

Jelaslah dari fungsi tersebut BGP memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kualitas guru dan pelaksanaan pembelajaran. Tentu ini membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, terutama pemangku kebijakan, stakeholders pendidikan, dan para insan pendidikan untuk melakukan terobosan dalam pemulihan pendidikan di Indonesia.

BGP Provinsi Sumatera Selatan sendiri memiliki program prioritas salah satunya adalah mendukung massifnya sosialisasi dan pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Dimana Kurikulum Merdeka yang diluncurkan tahun 2021 ini menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran di sekolah.

Kurikulum Merdeka menjadi opsi bagi semua satuan pendidikan di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran nantinya.

Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menghindari terjadinya loss learning dan loss character peserta didik akibat lamanya pandemi Covid-19. Kurikulum Merdeka memiliki karakteristik, yaitu (1) pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila; (2) fokus pembelajaran pada materi esensial akan membuat pembelajaran lebih mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; serta (3) guru memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal. Walaupun disesuaikan kemampuan sekolah. Esensi Kurikulum Merdeka adalah pendidikan berpatokan pada belajar, di mana setiap peserta didik memiliki bakat dan minat yang harus diolah oleh guru.

Semoga di bawah kepemimpinan Ibu Dra. Ohorella Erma, M.Ikom. sebagai Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan yang usianya belum seumur jagung, BGP ini nantinya dapat memberikan sumbangsih berarti bagi kemajuan pendidikan, terutama dalam mendukung Program Pendidikan Sumsel Maju untuk Semua. Selain itu, keberadaan BGP Provinsi Sumatera Selatan menjadi ruang kolaborasi semua pihak yang terlibat dalam Program Guru Penggerak maupun Program Sekolah Penggerak. Sehingga menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Sumatera Selatan. Sebagaimana muara Kurikulum Merdeka bahwa setiap guru dan sekolah diberikan keleluasaan dalam memacu lajunya literasi, numerasi, dan prestasi peserta didik di sekolah masing-masing. Sama halnya dengan tugas BGP Provinsi Sumatera Selatan untuk menstimulus motivasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melakukan pengembangan diri, kinerja, dan prestasi. Tentunya bergerak bersama dengan pemangku kebijakan dan melibatkan berbagai stakeholders untuk kemajuan pendidikan ke depannya di bumi Sriwijaya tercinta ini. (HK)

Editor : Sarono PS