SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG| Serbuan tenaga kerja asing resmi maupun ilegal ke Indonesia terutama Sumatera Selatan yang tengah gencar-gencarnya melakukan pembangunan berbagai sektor dalam beberapa tahun terakhir menjadi permasalahan serius yang harus ditangani dengan baik.
Kehadiran tenaga kerja asing mengancam kesempatan kerja bagi putra putri bangsa ini dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik.
Masuknya tenaga kerja asing secara legal atau sesuai dengan ketentuan Keimigrasian saja merupakan suatu masalah, apalagi “diboncengi” yang ilegal.
Menghadapi kondisi tersebut dan menutup celah masuknya tenaga kerja asing ilegal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Imigrasinya di Palembang dan Muaraenim berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta jajaran pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing untuk melakukan pengawasan secara ketat di wilayahnya masing-masing.
Selain itu mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau Imigrasi setempat jika ada warga negara asing yang berada di daerah ini dalam waktu yang cukup lama bekerja pada suatu perusahaan dan melakukan kegiatan mencurigakan lainnya.
Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan itu diperlukan jangan sampai ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, kata Gubernur.
Awasi Ketat
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing.
Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan pelanggaran lainnya.
Untuk merlakukan pengawasan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan mengatakan pihaknya melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing.
Daerah yang memiliki perusahaan besar dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) seperti Ogan Komering Ilir yang kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan.
Selain itu pula dillakukan pengawasan di tempat penginapan atau hotel, terminal, pelabuhan, bandara dan tempat-tempat lain yang biasa menjadi pintu masuk atau tempat lalu-lintas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dengan dilakukannya pengawasan ketat terhadap TKA, sejauh ini kasus penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana yang melibatkan orang asing dapat diminimalkan bahkan jika ada yang terindikasi ilegal bisa dilakukan tindakan secara cepat, kata Budiono.
Deportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sepanjang 2017 ini sedikitnya telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA)karena melebihi batas waktu izin tinggal dan bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan menjelaskan bahwa orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.
Deportasi terbaru yakni pada akhir Juli 2017 dilakukan terhadap lima tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan sub kontraktor jalan tol wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian pada 8 Agustus 2017, dilakukan deportasi terhadap empat warga Tiongkok pekerja dalam proyek kereta api ringan (LRT) yang terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) pada 28 Juli 2017 bersama 20 rekannya yang tidak dideportasi karena izin kerjanya dalam proses pengurusan perusahaan yang mempekerjakan mereka PT China Harbour Indonesia sub kontraktor PT Waskita Karya.
“Tidak ada kompromi dengan WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian, jika terjaring petugas setelah dilakukan proses hukum dan administrasi langsung dilakukan deportasi ke negara asalnya,” ujarnya.
Warga negara yang dideportasi itu, sesuai dengan ketentuan Undang Undang tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia dalam batas waktu tertentu seperti yang diberlakukan kepada empat warga Tiongkok pekerja proyek LRT di Palembang yakni Li Xuan, Zhao Jiaming, Hu Jianyung, dan Luo Jiaming yang terbukti bersalah melanggar pasal 22 huruf a Jo pasal 75 dicekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan sejak dilakukan deportasi.
Untuk mendeportasi WNA, Budiono menegaskan pihaknya berupaya melakukannya secara hati-hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari diri yang bersangkutan atau negaranya.
Melalui upaya penegakan hukum secara tegas itu diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung, bekerja, atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas.
Editor: Sarono PS
Sumber: Antara