Mobilisasi Angkutan Barubara PT DBU Dalam Kota Disoal

Dewan Akan Panggil Manajemen PT DBU

SWARNANEWS.CO.ID, MUARA ENIM | Beberapa tahun lalu, angkutan batu bara menggunakan jalan umum masyarakat sudah sangat meresahkan, khususnya sepanjangan jalan mulai dari Kabupaten Lahat sampai Palembang.

Keserahan masyarakat tersebut disrespon cepat oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru melarang mobilisasi angkutan batu bara menggunakan umum masyarakat. Larangan angkutan batubara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Pergub itu menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut.

Namun, berapa pekan terakhir masyarakat Kota Muara Enim kembali mempersoalkan aktivitas truk angkutan batu bara milik PT Duta Bara Utama (DBU) yang melintas secara bebas dalam kota mulai dari Simpang Kepur, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati) dan Sultan Mahmud Barudin (SMB) II, sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.

Selain itu sangat rawan akan kecelakaan lalu lintas karena truk-truk itu melintas dengan kecepatan tinggi, jarak konvoi terlalu dekat dan debu. “Truk angkutan batu bara itu melintas pada sore hari saat lalu lintas padat di kawasan kota Muara Enim,” keluh Cacon (40) warga Kota Muara Enim kepada awak media, Rabu (26/10).

Lanjutnya, kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan protokol atau dalam Kota Muara Enim sangat mengganggu kenyaman pengguna jalan. Sebab kendaraan angkutan batu bara beriringan dengan jarak dekat. “Selain angkutan batubara jenis dump truk, kata dia, ada juga dump tronton tentu membuat kemacetan. Ditambah membuat jalan yang dilalui bergelombang dan belum lagi bongkahan batu bara berjatuhan akan menimbulkan debu hitam,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, mengatakan pihaknya keberatan dengan beroperasinya angkutan batu bara milik PT DBU yang melintas dalam kota. Sebab, kata politisi PDI Perjuangan ini, banyak kerugian yang ditimbulkan angkutan batubara, bukan hanya dari segi materi saja melainkan dari segi mental dan psikologis masyarakat.

“Untuk teknis penyetopan angkutan batubara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel. Dan dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU. Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batu bara melintas dalam kota,” tegas Muktarto.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SIP, menerangkan bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel. Terakhir, kata dia, melalui SK KADISHUB PROV. SS No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan kedepan. Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya.

Untuk jumlah kendaraan, kata dia, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan25 unit dump tronton. Untuk pengawasan, sambungnya, sesuai Pergub No 74 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk lintasan pengangkutan mulai dari Stokfile – Simpang Kepur – Jembatan Enim II – Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” tegasnya.

Terpisah, salah satu bagian humas PT DBU yang juga bertanggung jawab maalah sirkulasi penggangkutan batubara ke pelabuhan Titan, Adam, mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim tahun 2019. Aturan jalan mulai pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.
“Kalua dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistim tiga lapis di timbangan, di portal rel dan di simpang kepur, bila melanggar tranportir akan didenda. Kalau ada mobil angkutan batubara yang mengangkut diluar jam tersebut silahkan difoto dan dilaporkan dan PT DBU tidak bertangung jawab jika bukan yang tergabung di transportir PT DBU serta mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Teks : Andi
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *