Muba Terima Hibah Kapal, Layani Jalur Lalan- Sungai Lilin

SWARNANEWS.CO.ID, Sekayu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) berikan hibah kapal pelayaran rakyat (Pelra) kepada Kabupaten Muba. Yakni kapal KM Banawa Nusantara 8 bernilai Rp 2,5 Miliar.

Muba satu-satunya Kabupaten/Kota yang menerima kapal Pelra di Provinsi Sumsel. Kepala Dishub Kabupaten Muba, H Pathi Riduan SE ATD, menerima hibah kapal KM Banawa Nusantara 8 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Makassar, kemarin (19/4).

Kapal KM Banawa Nusantara 8 itu, diperkirakan akan tiba di Kabupaten Muba pada Minggu mendatang. Rencananya kapal itu, akan dioperasikan mengangkut penumpang dan angkutan barang melayani tujuan Kecamatan Lalan ke Sungai Lilin.

“Kami fokuskan kapal ini, mejadi angkutan barang,” kata Kepala Dishub Kabupaten Muba, H Pathi Riduan SE ATD.

Adanya kapal itu, seluruh barang dari Kecamatan Lalan akan diangkut menuju Kecamatan Sungai Lilin. “ Memang belum ada kapal melayani angkutan sungai Lalan ke Sungai Lilin ini,” ucapnya. Seraya mengatakan hanya speedboat Melayanio angkutan selama ini.

Pihaknya pun, akan rencanakan bekerjasama dengan Koperasi dan Bank SumselBabel. Sekaligus fungsikan kapal KM Banawa Nusantara 8, sebagai kas keliling Bank SumselBabel di Kecamatan Lalan. Itu bertujuan, mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan bank yang jaraknya sangat jauh. “Masyarakat yang hendak menarik dan menabung uangnya, tak perlu pergi ke Kota Palembang ,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Dampak Ekonomi dari Fremantle-Bali Yacht Race 2017

Dia menambahkan, Kabupaten Muba, menerima hibah kapal
lantaran pihaknya proaktif masukkan proposal ke Kementrian Perhubungan RI. Lalu dinyatakan memiliki kesiapan dalam mengoperasikan kapal Pelra itu.

Adapun spesifikasi kapal KM Banawa Nusantara 8 itu, memiliki panjang 17,65 meter, lebar 4 meter, tinggi 1,84 meter, bahan kayu, muatan 10 ton, kecepatan mencapai 9 knot.

editorv: Sarono ps

sumber : sumeks.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *