SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Pemberlakuan tarif ruas jalan tol Kapal Betung segmen Kayu Agung – Jakabaring, kini mulai akan di berlakukan 7 (tujuh) November 2020 mendatang.
Ruas jalan tol Kapal Betung (Kayuagung-Palembang – Betung) ,khususnya seksi 1A Kayu Agung -Jakabaring yang telah beroperasi secara gratis sejak April 2020.
Deputy Ruas Tol Kapal Betung PT Waskita Sriwijaya Tol, Yusuf A Rosadi mengatakan,
besaran tarif tol sudah ditetapkan berdasarkan golongan jenis kendaraan bermotor.
“Penetapan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.1508/KPTS/M/2020,” katanya, Rabu (28/10/2020).
Rosadi menjelaskan, tarif jalan tol Kayuagung -Jakabaring dan Jakabaring -Kayuagung itu tergantung dengan jenis golongan kendaraan.
” Golongan I besaran tarif tol Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 59.500, Golongan IV Rp 78.500, dan Golongan V Rp 78.500,” urainya.
Setelah ruas tol telah di berlakukan tarif, untuk kedepannya para pengguna pengendara itu wajib menyiapkan kartu elektronik atau E- Toll card ketika masuk tol.
” Fasilitas layanan isi saldo E-Toll itu biasanya berada di kios tempat gerbang pintu masuk tol, Maret, Alfamart, dan bank-bank,” tandasnya.
Teks : Iwan
Editor : Asih