Oknum Pecatan TNI AL Diduga Jadi Kurir Sabu

SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Seorang pecatan TNI AL, Irwanto alias Iwan (45) yang menjadi salah satu tersangka dari sepuluh orang yang berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang Januari 2018. Tertangkapnya salah satu pecatan anggota tersebut, menambah deretan panjang oknum anggota yang beralih profesi menjadi kurir sabu.

Dalam rilis hasil ungkap kasus menonjol di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (31/1), Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan jika yang Irwanto bukan lagi anggota TNI AL saat dirinya diringkus beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kami sudah koordinasi ke satuannya, dan memang demikian (pecatan). Kami sudah koordinasi dengan satuannya. Secara administratif yang bersangkutan sudah dipecat, dan itu dipastikan langsung oleh Danlanal. Untuk barang bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka itu berasal dari Aceh dan masuk ke Palembang melalui jalur darat,” ungkapnya dan mengatakan jika BB yang berhasil disita dari tangan Irwanto seberat satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Irwanto bersama Razali alias Ali (49) dan Alexander (22), berhasil ditangkap di Hotel Batiqa Palembang 20 Januari lalu. Irwanto mengungkapkan jika dirinya merasa dijebak karena tidak mengetahui jika paket yang diantarkan Alex adalah sabu. “Saya diajak Ali menginap di Hotel Batiqa untuk menunggu Alex yang akan datang membawa barang. Tapi, kami keburu ditangkap petugas. Saya tidak tahu kalau itu barang itu isinya sabu, dan saya juga tidak tahu barang itu punya siapa dan akan diedarkan dimana,” ungkap pria berpangkat Lettu dan menurut informasi pernah bertugas di Samudera Hindia, Sumatera Utara.

Sama dengan Irwanto, Ali dan Alex juga berkilah jika mereka tidak tahu jika barang tersebut adalah barang haram. Mereka hanya tahu jika berhasil mengantarkan barang itu akan mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta, sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp 20 juta. Bahkan, keduanya memberikan keterangan yang sama jika asal barang haram itu dari Adi (DPO) yang merupakan langganan tempat cuci mobil di Banyuasin tempat Alex bekerja.

Selain kasus yang menjebak trio Irwanto, Ali dan Alex, ada juga beberapa kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari 2018.

Tersangka Yenni Nursanti (43) dan Anggiat Samosir (38) berhasil ditangkap 6 Januari lalu di Jalan Palembang-Betung, KM17, Banyuasin dengan BB sabu seberat 103,85 gram. Tiga hari kemudian, seorang mahasiswi, Ety Minarni (24) warga Kompleks RSSS Blok 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, ditangkap saat akan mengedarkan sabu seberat 105 gram di Jalan AKBP H Umar, Lorong Aryo Baru, Kecamatan Kemuning.

Tidak berhenti di dua tangkapan itu, Ditresnarkoba Sumsel kembali menangkap Andi Lala (58) di Jalan R Abusamah, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, 19 Januari lalu dengan BB sabu seberat 201,30 gram. Berselang satu minggu kemudian, sabu seberat 102,2 gram berhasil diamankan dari tangan Septiady Adetia (28) di Jalan Merdeka, Palembang 26 Januari lalu.

Sehari setelah penangkapan Septiady Adetia, satu warga Cipayung, Jakarta Timur, Miftahul Jannah (27) berhasil diamankan di Jalan Tanggamus, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dengan BB 46,72 gram sabu. Bukan hanya sabu, Miftahul juga merupakan pengedar sabu yang tergolong berbahaya, karena dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita BB berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi aktif kaliber 6 milimeter. Namun sayang, satu rekan Miftahul yakni Angga Prayudha berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dan saat ini masih buron.

editor : Sarono ps

sumber : simburnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *