SWARNANEWS.CO.ID, Baturaja | Kabar mengembirakan bagi para Para ustadz-ustadzah yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKRMI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sebab tahun ini mereka mendapat suntikan semangat dalam mendidik generasi Qurani.
Ya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Mengalokasikan dana insentif (dana hibah red) bansos seperti yang mereka harapjan selama ini.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda OKU, Kadarisman, menuturkan bahwa Pemkab mengucurkan dana hibah bansos untuk BKPRMI tahun ini sebesar Rp1,3 Milyar. Dana hibah untuk BKPRMI OKU ini paling besar dibandingkan hibah bantuan keagamaan untuk organisasi lainnya termasuk bantuan untuk masjid-masjid.
“Ada beberapa realisasi dana hibah yang kita kucurkan tahun ini yang diajukan oleh organisasi-organisasi keagamaan di tahun lalu, yang bersumber dari APBD 2018. Salah satunya untuk BKPRMI, sebesar Rp1,3 milyar,” beber Kadarisman.
Nah, sesuai dengan pengajuan awal, kata Kadarisman, dana itu rencananya akan dipakai untuk operasional organisasi termasuk diantaranya untuk honor para ustad-ustadzah yang tergabung dalam BKPRMI.
Seperti disinggung diatas, bahwa Selain dikucurkan pada BKPRMI, beberapa organisasi keagamaan juga mendapat dana hibah bansos ini. Diantaranya untuk operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) OKU sebesar Rp100 juta.
Baznas OKU Rp72 juta. DPD Pengajian Alhidayah kabupaten OKU Rp50 juta. Pengurus daerah BKMT Rp245 juta. Serta bantuan untuk 5 (lima) di wilayah OKU, dengan nominal bantuan bervariasi. Mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta dan Rp10 juta.
“Hibah bansos untuk organisasi keagamaan tersebut penggunaannya tergantung item yang diajukan. Kebanyakan diantaranya digunakan untuk pembiayaan dan operasional,” jelas Kadarisman.
Dana hibah untuk organisasi semacam BKPRMI, sambung Kadar menjelaskan, bisa diajukan dua tahun sekali. Beda halnya jika organisasi keagamaan dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang, seperti MUI dan Baznas. Bantuannya bisa langsung dikucurkan tiap tahun.
“Untuk proses proses pencairannya ke BPKAD, tidak ada urusan lagi di kesra. Karena kita (Kesra,red) sifatnya hanya sebagai pintu masuk proposal,” tandasnya.
editor : Sarono ps
sumber : detiksumsel.com