PALI Budayakan Lelang Lebak Lebong

SWARNANEWS.CO.ID,PALI | Lelang Lebak Lebong, Sungai dan Suak merupakan tradisi kabupaten secara turun menurun,setiap Daerah pasti memiliki potensi alam bisa diandalkan. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) sendiri setiap tahun melakukan lelang dimana yang dilelang ini merupakan sungai beserta ikannya.

Dengan di perkuat oleh Peraturan Pemerintah, dan lelang ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa dan Kabupaten.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 tahun 2020 tentang Lelang Lebak, Lebong, Sungai dan Suak, dan nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk teknis Lelang Lebak, Lebong, Sungai dan Suak.

Lelang ini bertempat di Balai Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Rabu,(25/11),dibuka oleh Bupati Kabupaten PALI melalui Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Sunardin,SH.

Serta disaksikan oleh Kadin Perikanan Mariono, SE,Msi, Kabid Pemdes DPMD Rizal Fahlevi, Kaban Dispenda Amrullah, Ka.Provos Satpol PP. Subiono, dan Jajaran Muspika Kecamatan Penukal Utara, Kepala Desa, Para Perangkat Desa, BPD dan lainnya.

Sunardin Staf ahli Bupati ini, mengajak Masyarakat calon Pengemin Sungai dapat tertib dan taat aturan Lelang Sungai sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 51 tahun 2017 Peraturan Bupati Perubahan nomor 42 tahun 2020 tentang Tata Tertib Lelang Sungai dan Lebong.

Sambungnya Sunardin menghimbau kepada Masyarakat agar tetap patuhi protokol Kesehatan untuk mencegah virus Carona dan memutus rantai penyebarannya, “serta hendaknya kita selalu bersatu padu dalam mendorong Pembangunan PALI kedepan,” pintanya.

Hal senanda dikatakan Kepala Desa Tempirai Selatan Safikal Usman dan Kepala Desa Tempirai Utara Hermanto Sahiman, mengapreasi atas dukungan Masyarakat sehingga kegiatan Lelang sungai ini berjalan lancar.

“Lelang sungai tahun ini, antusias Masyarakat ada sedikit peningkatan sehingga dari 23 objek sungai diwilayah Desa Tempirai Selatan dan 21 objek Sungai terpapar diwilayah Desa Tempirai, Desa Tempirai Utara serta Desa Tempirai Timur, sehingga Pendapatan Desa se Tempirai Raya meningkat 30% dari tahun sebelumnya. Untuk Objek Sungai Danau Burung Besar saja bisa mencapai 95 juta,” ujar Hermanto.

Sementara itu Plt Kadin Perikanan Mariono SE, M.Si, dalam Lelang ini dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 25 November 2020, ada 25 desa di Empat (4) Kecamatan.

“Dalam data yang ada dari lelang lebak lebung sungai, dan suak di kabupaten PALI menghasilkan dana senilai Rp 1.281.790.000. Sehingga menyumbang PAD kabupaten senilai rp. 384.537.000 naik dari tahun 2019 yang hanya 164.500.000, ” tukasnya, jumat (27/11/2020).

Masih kata Mariono, lelang ini diharapkan dapat mengurangi illegal Fishing di Kabupaten Pali, dan
Aktivitas penangkapan ikan telah mencapai 1.493 ton selama tahun 2020 ini dan telah dilakukan penebaran benih ikan di beberapa desa, yaitu mencapai sebanyak 110.000 ekor, jakni beni ikan gabus.

“Dengan adanya lelang tahun ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah baik di desa maupun kabupaten, serta bisa melestarikan ekosistem alam juga, dan menghindari masyarakat untuk membunuh ikan dengan cara tidak memutas dan melistrik ikan di sungai, ” tutupnya.

Teks/Editor: Sangkut/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *