Panwas Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG  |Panitia Pengawas Kota Palembang melakukan pengawasan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti pilkada tahun 2018 melalui jalur perseorangan atau independen.

Anggota Panwas Kota Palembang, Dadang Apriyanto, Kamis mengatakan, mereka bersama dengan Panwascam melakukan tugas pengawasan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang maju melalui jalur perseorangan.

Menurut dia, mereka melakukan tugas pengawasan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur perseorangan itu mulai 12 Desember lalu.

“Kami akan melakukan pengawasan proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan ini sampai 25 Desember mendatang,” katanya.

Ia mengatakan, tujuan dari pengawasan itu memastikan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon perseorangan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Abdul Karim menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen verifikasi administrasi itu ke panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilakukan verifikasi faktual.

Selanjutnya PPS akan melakukan verifikasi faktual dan diharapkan pada 25 Desember sudah selesai dan bisa dilakukan rapat pleno.

Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang melalui jalur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan, yaitu M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji dan Khairilsyah-Mualimin.

Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang untuk Pilkada 2018, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik, dijadwalkan pada 8-12 Januari 2018.

Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

Editor:  Sarono PS

Sumber: Antara