SWARNANEWS.CO.ID, MARTAPURA | Guna Menindaklanjuti Surat Perintah dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur. Dengan Nomor 304/BAWASLU-PROV.SS-12/XI/2020, perihal tentang Penertiban Alat peraga Sosialisasi(APS) Di Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur Sumsel, Panwascam Kecamatan Jayapura, langsung melakukan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Ketua Panwascam Jayapura Rico Aprizal. SH. MM melalui Kordiv SDM Rebi Ganja Daraba SE menjelaskan, tanggal 19/11/2020, Panitia pengawas pemilihan Kecamatan (PANWASCAM) Kecamatan Jayapura beserta dengan jajaran lainnya, mengadakan kegiatan Penertiban APS yang ada di desa-desa se-Kecamatan Jayapura.
“Adapun Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Tersebut yaitu APS Yang Desaign Materi Serta Ukuranya yang tidak sesuai Dengan Alat peraga kampanye (APK) yang telah di tetapkan” jelasnya.
Rico juga menambahkan, kegiatan Penertiban APS ini di lakukan Secara serentak di seluruh wilayah dari 8 desa yang ada di Kecamatan Jayapura ini, dan Berlangsung Sampai Benar-benar APS tersebut Sudah tertib sesuai anjuran serta aturan Yang telah di tetapkan.
“Kita selaku Panwascam Kecamatan Jayapura akan benar-benar Menurunkan, melepaskan alat peraga Tersebut andai Benar-benar Melanggar aturan yang ada” tutupnya. (*)
Teks: fedyan
Editor: maya