Pemda PALI dan Gugus Tugas Reforma Agraria Sumsel, Dampingi Warga di Lahan KHDTK Benakat

SWARNANEWS. CO. ID, PALI, | Pemerintah Daerah (Pemda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka peluang bagi warganya, untuk mengelola lahan hutan milik negara. Pemda hadir di tengah masyarakat petani desa Sungai Baung dan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi.

“Ini tanggung jawab saya sebagai lawyer pemerintah daerah kabupaten PALI. Saya harus hadir di sini,” kata Firdaus Hasbullah kepada warga di Balai Kelompok Tani Serasan Sido Maju Lahan Hutan Kawasan Benakat, Rabu (18/05/2022).

Menurut dia, Pemda harus memastikan tidak terjadi konflik horizontal yang ingin memanfaatkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat.

“Sayavharus memastikan bahwa yang malu nanti bupati, bukan hanya kalian ketika ada warga ditangkap karena konflik,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mencegah eksodus masyarakat luar PALI yang bisa menimbulkan kericuhan karena berebut lahan.

Untuk itu, dia meminta masyarakat pendatang yang ingin memanfaatkan lahan, didata dengan baik oleh pemerintah desa agar tidak menjadi warga liar sehingga timbul kecemburuan sosial sesama petani. “Ini yang aku wanti-wanti potensi konfliknya,” ujar dia.

Oleh karena itu, aktivis yang akrab disapah FH itu mendatangkan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pendampingan kelompok tani.

Menurut FH, pihaknya sudah satu bulan lebih berdiskusi dengan Pemda mencari solusi agar petani dapat kepastian hukum untuk menguasai dan menggarap lahan KHDTK Benakat.

Lebih lanjut FH menuturkan, kehadirannya adalah bukti bahwa bupati mengetahui ada warganya berkeinginan memakai lahan tidur milik negara di Benakat. “Bupati tahu kalian di sini, itulah kami hadir di sini,” tandas FH.

Untuk itu, ujar FH, bupati menugaskan pihaknya melihat langsung keberadaan lahan agar dijamin undang-undang sehingga masyarakat mempunyai hak bercocok tanam.

Sementara, Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan, Dedek Chaniago mengatakan konstitusi sudah mengatur bahwa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Ini bentuk negara hadir untuk warga negaranya,” kata Dedek

Menurut dia, negara harus hadir mengedukasi warganya untuk melegalkan tanah kawasan hutan milik negara.

“Negara ada aturan, ketika aturan dibangkangi atau tidak dipenuhi oleh masyarakat akhirnya masyarakat itu salah,” terang Dedek.

Status kawasan hutan menurut undang-undang tidak boleh dimanfaatkan, kendati demikian, kata Dedek, ada celah bagi warga memanfaatkanya melalui Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agrarian.

Dedek menerangkan, hadirnya pengacara Pemda, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa membuktikan negara hadir. Untuk itu, Dedek meminta kekompakan dan semangat warga sehingga pemerintah serius membantu usulan warga.

“Jangan nantinya berebut, berantem, bunuh-bunuhan, itu negara jadi sungkan kepada warga,” ucap Dedek.

Oleh karena itu, Dedek berharap warga segera melengkapi berkas administrasi dan pemerintah akan membantu penerbitan surat keputusan dari kementerian sehingga menjadi legal pemanfaatan kawasan hutan.

Tak hanya itu, terang Dedek, negara berjanji dalam undang-undang membantu permodalan, pemasaran yang bertujuan kesejahteraan masyarakat petani.

Dia menilai ada keseriusan pemerintah PALI untuk menyelesaian tata kelola.

“Waktu itu rapat dengan pak bupati yang diwakili pak wabup, dia juga bilang tolong bantu di PALI tata kelola lahannya itu karena banyak juga masyarakat yang memanfaatkan tanah yang ilegal,” imbuh Dedek.

Dedek menyentil banyak masyarakat eksodus-eksodus yang merambah secara illegal sehingga masyarakat pribumi tidak bisa memanfaatkan lahan.

Kendati begitu, warga eksodus yang terlanjur memanfaatkan lahan harus segera mengurus adminstrasi kependudukan sehingga tidak menjadi liar.

Dalam kesempatan itu Dedek sangat mengapresiasi hadirnya pemerintah daerah, kecamatan dan desa. Menurut pengalamannya di daerah lain justru ditemukan dihalangi camat dan kepala desa.

“Ini bukti serius masyarakat, bukti serius pemerintah, bukti serius bupati PALI untuk masyarakatnya,” pungkas Dedek.

Jika memang ada keseriusan masyarakat dan dukungan pemerintah, Dedek mengatakan SK bisa keluar dalam waktu satu tahun.

Di tempat yang sama, Camat Talang Ubi Emilia Wasik, S.Sos mengatakan, hadirnya pemerintah kecamatan untuk menampung aspirasi masyarakat petani desa Sungai Baung dan desa Benakat Minyak.

“Hari ini kita sudah mendapat jawaban yang pasti keinginan daripada kelompok tani Serasan Sido Maju untuk memanfaatkan lahan yang berbentuk SK, untuk menggarap lahan yang tidur ini,” kata Emilia.

Menurut Emilia, hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin hak-hak warga negara agar mendapatkan hidup yang layak, anak-anak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan yang berujung kepada kesejahteraan.

Emilia mengaku pihaknya akan membantu warga melengkapi persyaratan berkas adminstrasi dan ferivikasi.

“Mudah-mudahan setelah pertemuan hari ini tidak akan lama dan masyarakat disini kelompok tani segera mendapat status lahan yang mereka garap secara legal,” tutupnya.

Di waktu yang berbeda, Ketua Kelompok Tani Serasan Sido Maju, Ujang Kowi mengatakan, awal 2015 silam pihaknya mengajukan permohanan ke Balai Penelitian Kehutanan Sumatera Selatan.

“Terbitlah surat izin pemanfaatan hutan kosong,” kata Ujang.

Kemudian pada tahun 2016 Balai Penelitian Kehutanan, kata Ujang, kembali mengeluarkan surat izin kerjasama dengan petani dan berakhir tahun 2019. Tahun 2020, pihaknya menyampaikan surat perpanjangan izin namun belum setujui.

Selanjutnya Ujang menuturkan, tahun 2021 lalu Balai Penelitian Kehutanan menginformasikan pembentukan kelompok tani.

“Sehingga terjadilah kelompok tani tadi tujuh kelompok, termasuklah yang punya A’ik,” tutur Ujang.

“Saya mewakili kelompok tani Serasan Sido Maju memohon kepada pemerintah agar bisa membantu masyarakat banyak untuk menumpang hidup di lahan KHDTK ini, dan bisa membantu masyarakat banyak, mensejahterahkan masyarakat banyak, memakmurkan masyarakat banyak,” harap A’ik menambahkan.

Ujang menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu proses izin, karena kesulitan penerbitan surat izin pihaknya meminta bantuan Pemda PALI sehingga masyarakat bisa legal memanfaatkan lahan KHDTK Benakat.

Dalam kesempatan itu, kelompok tani Serasan Sido Maju didampingi Kepala Desa Sungai Baung Sulhandi, Kepala Desa Benakat Minyak Edi Suprapto dan Kepala Desa Semangus Ujang Sayadi.(*)

Teks: Rebi
Editor: maya