Pemerintah Tetapkan Pertamina dan AKR Pasok BBM Subsidi 2018

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA| Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapakan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM khusus untuk 2018 sampai dengan 2022.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, dua badan usaha tersebut dipilih karena berhasil melalui serangkaian proses yang ditetapkan pemerintah dalam rangka penugasan badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus.

“BPH Migas telah melaksanakan proses pemilhan terhadap badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM menjadi badan usaha pendistribusian bbm jenis tertentu tahun 2018 sampai 2022,” kata Fanshurullah dalam acara penyerahan surat keputusan tentang penugasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2017).
Dia menceritakan, proses pemilihan badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu (P3JBT) telah mengundang 25 badan usaha yang memiliki izin usaha miaga umum BBM dan pemerintah dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM.

Selanjutnya, 14 badan usaha menghadiri penjelasan konsep penugasan dan dokumen P3JBT. Selanjutnya menjadi 11 badan usaha melakukan pengambilan dokumen P3JBT, dari 11 itu hanya PT AKR Corporindo dan PT Pertamina yang mengikuti proses P3JBT untuk menjadi badan usaha yang mengemban tugas selama lima tahun sampai 2022.

Fanshurullah menuturkan, dari serangkaian tersebut PT Pertamina yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) tahun 2018 sampai 2022.

Sedangkan untuk PT AKR Corporindo sebagai badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dengan periode yang sama yakni lima tahun sampai 2022.

“Funggsi utama BPH Migas yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI,” tambah dia.

Untuk 2018, kuota penugasan PT AKR Corporindo sebesar 250 ribu kiloliter (kl) jenis BBM tertentu dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Pertamina, sebesar 15,9 juta KL janis BBM tertentu dengan penugasan di seluruh wilayah tanah air.

Adapun rincian khusus Pertamina, untuk minyak solar (gas oil) sebesar 15,37 juta KL, minyak tanah (kerosene) sebesar 610 ribu KL, dan untuk jenis BBM khusus penugasan sebesar 7,5 juta KL dengan penugasan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali).

“Solar untuk AKR itu 1,6% dari alokasi APBN 2018 yang sebesar 15,6 juta, solar untuk Pertamina 91,99% dari alokasi APBN 2018, tambah dia.

Fanshurullah menyebutkan, penetapan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tahun ini berbeda dengan periode sebelumnya. Menurut dia, mulai tahun ini ditetapkan kontrak selama lima tahun dari yang sebelumnya hanya satu tahun.

“Untuk pertama kalinya ditetapkan dengan jangka waktu 5 tahun, ini permintaan pak menteri khusus yang pada setiap tahunnya akan ditetapkan SK BPH Migas tentang kuota volume penugasan baik utk AKR dan Pertamina.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan waktu kontrak lima tahun ini juga untuk menjamin bagi badan usaha bisa melakukan investasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah-wilayah yang selama ini belum tersedia.

Selain itu, BPH Migas juga meminta kepada AKR Corporindo dan Pertamina untuk segera menetapkan lembaga sub penyalur untuk mendistribusikan ke beberapa wilayah tertentu atau menjadi kepanjangan tangan dalam menyalurkan BBM.

“Salah satu langkah strategis yang dilakukan BPH migas di wilayah terluar, perdepan, dan terpencil (3T) adalah diterbitkannya Peraturan BPH Migas Nomor 6 tahun 2015. PT AKR dan Pertamina diminta agar menetapkan penyalur terdekat sebagai titik pasok ke sub penyalur dengan jumlah jenis BBM tertentu dan BBM penugasan,” ujar dia.

“Sudah ada 7 lembaga sub penyalur yang diresmikan, di daerah Maluku, Gorontalo, dan ada 160 lokasi yang mengajukan subpenyalur dari 17 kabupaten di wilayah 3T,” tutup dia.

Editor: Sarono PS

Sumber: Detikfinance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Undeniably believe that which you stated. Your favorite justification appeared to be on the internet the simplest thing to be aware of. I say to you, I definitely get irked while people consider worries that they plainly do not know about. You managed to hit the nail upon the top and also defined out the whole thing without having side effect , people can take a signal. Will likely be back to get more. Thanks