Pemkab Oku Berikan Sangsi 46 Pegawai

SWARNANEWS.CO.ID, Baturaja | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberikan sangsi tegas bagi 46 orang pegawai/Aparatur Sipil Negara di pemerintahan itu selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015 hingga 2017.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Zandi Soleh melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Penilaian Kinerja dan Informasi Kepegawaian, Yunia Syafarina di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa sejak tiga tahun terakhir pihaknya mencatat sebanyak 46 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan setempat diberikan sangsi tegas hingga pemecatan dari status pegawai.

“ASN yang diberikan sangsi karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja, terjerat kasus korupsi, penipuan, narkoba hingga terlibat asusila,” katanya.

Dia menegaskan, tindakan tegas yang diberikan bagi ASN itu mulai dari pemecatan dari status pegawai negeri sipil, penurunan pangkat hingga sangsi disiplin lainnya.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari tim di setiap instansi terkait yang dibentuk sebelumnya bertugas memeriksa dan menyidang hingga memutuskan sangsi bagi ASN tersandung kasus sesuai aturan berlaku.

Setelah ada laporan kata dia, tim yang sudah dibentuk melakukan pemeriksaan setiap kasus yang dihadapi ASN baik disiplin, pidana dan kasus lainnya.

“Hasilnya tercatat sebanyak 46 orang ASN yang dijatuhi hukuman selama kurun waktu 2015-2017,” jelasnya.

Menurut dia, banyaknya ASN yang terlibat masalah kepegawaian tersebut dinilai karena kurangnya pengawasan dan pembinaan.

editor : Sarono ps

sumber : antaranews.com