Pemprov Godok Sanksi Warga Tak Bermasker

SWARNANEWS.CO.ID-Palembang, 27/7 /2020- Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, Pemprov Sumsel tengah menggodok peraturan gubernur tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.

“Masyarakat nantinya wajib menggunakan masker dan bila tidak menggunakan alat pelindung diri itu akan dikenakan sanksi. Sekarang Pergub itu sedang dibahas di Biro Hukum,” katanya kepada wartawan di Palembang, Senin.

Menurut dia, menggunakan masker salah cara yang efektif dalam mengantisipasi paparan corona karena berdasarkan penelitian paparan corona juga dapat terjadi melalui udara dan saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Warga terutama yang berada di zona merah diharuskan menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai virus corona tersebut,” katanya.

Ia berharap, Pergub bisa cepat rampung sehingga itu nantinya akan disampaikan ke kabupaten dan kota se-Sumsel.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan menerapkan pola hidup sehat termasuk rutin berolahraga.

**1.600 Masker Gratis Disebar**

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan membagikan masker secara cuma-cuma kepada warga setempat untuk menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.

Pembagian 1.600 masker secara gratis kepada warga di kawasan simpang lima gedung DPRD Palembang di Palembang, Senin itu, dipimpin Wakil Wali Kota Palembang Fittianti Agustinda.

Ia mengatakan kota itu kembali masuk zona merah atau risiko tinggi COVID-19, sedangkan penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, harus lebih disiplin dilakukan berbagai kalangan masyarakat.

Palembang menjadi satu-satunya daerah zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Sumatera Selatan sehingga beberapa kebijakan pemulihan kegiatan masyarakat juga dipertimbangkan lagi.

Beberapa waktu lalu, Palembang sudah menjadi zona oranye atau wilayah risiko sedang, namun kembali masuk zona merah berdasarkan analisis Satgas Penanganan COVID-19 per 19 Juli, dengan total kasus positif per 23 Juli mencapai 2.136 orang dan 1.105 kasus masih ditangani.

Selain perlu menggalakkan penggunaan masker dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga berupaya menggalakkan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dalam era normal baru (adaptasi kebiasaan baru) sekarang ini perlu tindakan pencegahan seperti menggalakkan PHBS dan disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona,” ujar dia.

Teks/Editor : Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *