Pendirian Rumah Ibadah Wapres Minta Konsisten

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA, 26/12 /2019 | Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai soal pendirian rumah ibadah untuk mengikuti peraturan yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kalau soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada. Sudah ada Peraturan Bersama Menteri yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah dan isi dari peraturan itu sebenarnya kesepakatan majelis-majelis agama yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri,” kata Ma’ruf di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis.

Menurut Wapres, peraturan yang telah disepakati oleh majelis-majelis agama harus dijaga.

Dia mengatakan jika syarat untuk mendirikan rumah ibadah di suatu daerah sudah dipenuhi, maka tidak boleh ada pihak yang keberatan.

“Kalau sudah memenuhi syarat tidak boleh ada yang menolak, kalau belum memenuhi syarat tidak boleh memaksakan diri,” kata Ma’ruf.

Dia menjelaskan kepolisian pun harus melindungi pihak-pihak yang sudah menjalani aturan dan hukum.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur mengenai pendirian rumah ibadat.

Dalam Bab IV Pendirian Rumah Ibadat dijelaskan pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Selain itu pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Lalu jika keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pada Pasal 14 dijelaskan pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Sementara itu persyaratan khusus pendirian rumah ibadat yang juga harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Teks/Editor : Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *