SWARNANEWS.CO.ID, OKUT – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Kejaksaan Negeri OKU Timur melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan dengan mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.
Dimulai dengan kegiatan Upacara, siraman rohani dan Pembagian Stiker yang bertuliskan Anti Korupsi hingga Penyuluhan hukum.
Kegiatan pertama yang dimulai dengan upacara, Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.H,, M.M., M.H, diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB pagi.
Dalam amanatnya Jaksa Agung RI Buhanuddin, SH, M.H di sampaikan oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.M.,M.M., bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum. Harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
“Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara. Dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan,” papar Kajari Andri.
Kajari Andri juga mengatakan, agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas. Dengan tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan aparat penegak hukum.
“Karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakan oleh seluruh elemen aparat penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi, Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Usai melaksanakan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan Siraman Rohani dengan Penceramah Ustadz Akhiruddin, S.Ag, diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Ustadz Akhiruddin, S.Ag. menyampaikan, dalam memperingati Hakordia beliau mengingatkan untuk bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Yaitu dengan mengamalkan apa yang diperintahkan serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Kita harus selalu bersyukur agar hidup merasa lebih tenang, sehingga akan lebih mudah bahagia dan mampu menjalani hidup yang lebih berkualitas serta terhindar dari perasaan ketidakpuasan dalam meraih banyak hal,” katanya.
Agenda kegiatanpun dilanjutkan dengan pembagian stiker Anti Korupsi yang dibagikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. beserta jajaran kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Stiker tersebut ditempelkan secara langsung oleh Kajari OKU Timur pada kendaraan yang kebetulan melintas.
Sekaligus Kajari menitipkan pesan agar pihak pengendara bersama-sama dengan aparat penegak hukum, tetap berkomitmen dalam melakukan pencegahan potensi tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi yang dibuka langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H., di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Aditya C. Tarigan, S.H.,M.H. Kasubsi 2 Intelijen Fahmi Hanif Winanto, S.H. Kasubsi Penyidikan Eko Syaputra, S.H., M.H. dan turut diikuti oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyatno, M.M., para Camat beserta bendahara se-Kabupaten OKU Timur.
Acara ini berrempat di aula Bina praja II Pemkab OKU Timur.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa tujuan penegakan hukum atau pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), salah satunya adalah Kejaksaan RI.
Yakni menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para pelaku Korupsi itu sendiri.
“Secara rinci terkait Tugas Pokok Seksi Tindak Pidana Khusus serta menguraikan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Teks: prabu