SWARNANEWS.CO.ID , OKI |Tiga pasangan calon (paslon) resmi akan bertarung di Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 27 Juni 2018 mendatang. Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKI menetapkan ketiganya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang digelar dalam Rapat Pleno Terbuka di aula sekretariat KPU OKI, Senin (12/2/2018) dan dihadiri oleh semua komisioner KPU, Panwaslu, Pasangan calon dan Pengurus partai pengusung.
Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan itu, yakni Iskandar SE – H Djakfar Shodiq yang diusung oleh PAN 5 kursi, Demokrat 7 kursi, PKB 3 kursi, PBB 1 kursi dan NasDem 3 kursi total 19 kursi.
Pasangan H Azhari – H Qomarus Zaman diusung Partai Golkar 5 kursi, Hanura 4 kursi, Gerindra 5 Kursi, dan PKS 3 kursi sehingga totalnya 17 kursi.
Selanjutnya pasangan Abdiyanto – Made Indrawan diusung oleh PDI-P dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi.
Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, SIP mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan nomor 15/kpts.kpukaboki/00364350 tentang Penetapan Pasangan Calon, bahwa ketiga pasangan calon ini resmi ditetapkan sebagai calon dan mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini, Senin (12/2/2018).
“Atas nama KPU OKI, kami ucapkan selamat kepada para calon bupati dan wakil bupati, atas ditetapkannya sebagai calon hari ini,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebabagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKI, maka tahap[an selanjutnya ketiga paslon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan digelar, Selasa (13/2/2018). “ Tahapan selanjutnya pengundian nomor urut,” ungkap Dedi.
Editor: Sarono PS
Sumber: Globalplanetnews