Pimpinan DPR Kirim Surat, KPK: Kasus Setnov Dilanjutkan

SWARNANEWS | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto akan terus dilanjutkan. Meskipun, KPK baru saja menerima surat dari pimpinan DPR.

“Ya nggak ada pengaruhnya. Tapi kalau ada permintaan boleh-boleh saja, masa kita melarang orang meminta. Masalah dikabulkan apa tidak itu urusan KPK,” kata Basaria di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (13/8).

Surat permohonan yang disampaikan Pimpinan DPR itu atas permintaan langsung dari Novanto, selaku Ketua DPR. Saat ditanyakan apakah surat tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap proses hukum, Basaria menampiknya.

Namun, Basaria mengaku belum membaca surat yang diserahkan kemarin oleh Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal DPR, Hani Tahapari. “Itu bukan bentuk intervensi ya. Saya sendiri belum baca isinya, itu bukan intervensi,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan surat yang dikirim ke KPK dari pimpinan DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu. Surat tersebut berisi permohonan agar pengusutan kasus korupsi yang menjerat Setnov dihentikan sementara sampai ada putusan sidang praperadilan

“Kami mendapat informasinya bahwa benar KPK menerima surat dari DPR. Jadi surat berkop DPR, tertanggal 12 September 2017. Perihal: aspirasi/pengaduan masyarakat,” ujar Febri.

Terdapat dua hal dalam surat tersebut yakni proses praperadilan yang sedang berjalan dan juga proses penyidikan yang juga sedang berjalan di KPK. “Jadi isi surat pada pokoknya pimpinan DPR atau wakil ketua DPR RI atau Korpolkam menerima surat dari saudara SN pada tahun 2017 perihal pemberitahuan proses hukum praperadilan dan pemeriksaan oleh KPK atas nama SN. Jadi itu disebutkan di surat itu dan SN memohon pada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada SN,” terang Febri.

Menurut Febri, saat ini KPK akan mempelajari terlebih dahulu surat tersebut. “Surat tersebut sudah kita terima, tentu perlu dipelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal,” kata dia.

 

Sumber Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *