Pjs Wako Lakukan Sosialisasi Perda No 3 dan Bagikan Insentif untuk RT/RW

SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Pjs Walikota Palembang, Akhmad Najib diagendaka aka melakuka sosialisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan RT dan RW serta kependudukan kelurahan.

Tidak hanya itu, para ketua RT RW ini nantinya akan menerima insentif yang diberikan langsung oleh Pjs Wako Palembang. Kegiatan ini akan dilasanakan di Vihara Naga Gunung Jl Pangeran Ratu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palembang kepada ketua RT dan RW di Kota Palembang.

Para Rt dan Rw ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus melibatkan mereka dalam memberikan pelayanan yang diberikan.

Dimana, pelaksana pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut, diajak untuk memahami tugasnya sebagai ketua RT dan RW. Hal itu dilakukan mulai dari Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang.

Pjs Wako Kota Palembang, Akmad Najib, Kamis (1/3) mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan peran RT dan RW sebagai pejabat pemerintahan. Artinya, mereka diajak untuk membantu pemerintah menjalankan roda pemerintahan dalam berbagai bidang terutama pelayanan.

“Ketua RT dan RW adalah pejabat pemerintahan, artinya sama seperti kami, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat,” jeasnya.

editor : Sarono ps

sumber : sripoku.com