PLN Pendopo Dinilai Rugikan Pelanggan

SWARNANEWS.CO.ID,PALI| Pelayanan PT. PLN Rayon Pendopo dinilai sangat merugikan masyarakat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pasalnya. Pihak PLN memutuskan meteran tanpa ada seizin pemilik rumah, tentu ini salah satu tindakan yang tidak sopan dan tak ber etika yang dicontohkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Paulus salah satu masyarakat Sumberjo RT 12 Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, pemilik rumah yang di putuskan meteran sangat menyayangkan atas pencabutan tersebut.

“Tindakan yang dilakukan pihak PLN sangat tidak sopan dan tak beretika, masak tidak ada penghuni tuan rumah meteran saya di cabut dan tidak memberitahu kalau akan mencabut KWH Meteran”, jelasnya.

Paulus menceritakan kronologi pada saat pihak PLN mencabut meteran ada keluarganya.

“Memang saat pencabutan meteran ada ayuk saya dan kakak Ipar, tapi mereka kan tidak tahu menahu dan tidak ada urusan karna rumah itu bukan rumah ayuk saya itu rumah saya dan juga kwh meteran atas nama ibu saya Yusniar,” ungkap Paulus.

Sebagai pelanggan tentunya di rugikan, memang kemarin (21/12/2020) ada surat pemberitahuan peringatan ,namun tidak seperti ini, bahkan mereka (red-pihak PLN) mencabut meteran tanpa ada pemilik rumah cetus Paulus saat di bincangi media ini Selasa (22/12/2020).

Paulus juga menjelaskan, memang ada keluarga saya menelpon sekitar jam 10:30 wib pagi, memberitahukan bahwa ada pihak PLN ke rumah untuk mencabut meteran, namun sayangnya ketika saya datang ke rumah meteran saya sudah tidak ada.

“Ayuk saya menelpon memberitahukan bahwa ada pihak PLN ke rumah dan saya minta tolong kepada ayuk saya untuk menunggu mengingat saya lagi di jalan menuju ke rumah,sayangnya sesampai saya di rumah meteran saya sudah tidak ada lagi, jelas ini saya dirugikan dan seolah pihak PLN tersebut tidak beretika,” katanya.

Ia juga menambahkan, kemaren saya sudah mengatakan ke pihak PLN untuk memberikan waktu sampai besok untuk melunasi, namun sekitar jam 10 : 30 kwh meteran saya sudah di cabut, hal ini sangat disayangkan.

“Tunggakan 4 bulan, dan saya sudah meminta waktu jeda sehari namun sayangnya belum sampai satu hari meteran saya sudah dicabut pihak PLN dalam ke adaan rumah tidak ada pemiliknya, bukannya pihak PLN tak beretika. Memang saya menyadari itu kesalahan saya namun tidak seperti itu, langsung dicabut dan hari ini pun saya sudah siap membayar sesuai permohonan saya untuk melunasi tunggakan saya,” ungkap Paulus dengan kesal.

Sementara itu Manager PLN Pendopo Tedy Triadi menjelaskan bahwa, kita bekerja sudah sesuai SOP.

“Kemarin kita ditegor audit Badan Pemeriksaan Uang (BPK) artinya kita tidak boleh lagi ada tunggakan yang lebih dari tiga bulan, kami bergerak sesuai SOP dan lebih dari tiga bulan tunggakan kita akan ambil kwh meteran. Artinya bukan mengambil kwh tersebut, namun ketika masyarakat sudah melunasi kwh meteran kita pasang lagi. dan kita sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat aturan PLN sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PLN dan pelanggan,” pungkasnya.

Teks/Editor: Sangkut/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *