Polda Jatim akan Gelar Perkara Kasus Ustaz Yusuf Mansur

SWARNANEWS | Surabaya – Kasus dugaan penipuan investasi bodong Kondotel Moya, Ustaz Yusuf Mansur, akan dilakukan gelar perkara. Penyidik Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah memeriksa terlapor.

“Terlapor sudah kita periksa. Keterangannya umum-umum saja,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira, Selasa (26/9/2017).

Saat diperiksa, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, tidak terlibat langsung dalam bisnis kondotel syariah di Yogyakarta itu.

“Pihak kondotel kan membutuhkan dana untuk membangun, kemudian ditawarkan lewat salah satu jamaahnya dan menawarkan konsep syariah. Dia (Ustaz Yusuf Mansur) hanya menyampaikan sebatas menolong,” jelasnya.

Kata Yusdhistira, penyidik tetap menangani perkara tersebut. Untuk mengetahui apakah ada indikasi pidana, penyidik akan menggelar perkara.

“Mungkin minggu ini kita gelar perkara, untuk menentukan apakah bisa naik menjadi tersangka atau kurang memenuhi unsur pidanannya,” tandasnya.

Sementara itu, Rahmad Siregar kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya ingin mengetahui kejelasan dari penanganan perkara tersebut.

“Kami ingin kejelasan, kalau memang tidak terbukti ya disampaikan. Kalau memang ada unsur pidananya, ya mohon disampaikan,” jelas Rahmad.

 

Sumber: detikcom