SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Saat ini Kabupaten Banyuasin sudah masuk level 3 keganasan Covid19 Varian Baru Omicron. Berbagai kegiatan mulai dibatasi pihak yang berwewenang. Begitupun dengan pesta pernikahan yang digelar di malam hari. Seperti di Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Resepsi pernikahan tadi malam, akhirnya dibubarkan Tim Intelkam Polres Banyuasin dan tim Polsek Pangkalan Balai.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui bagian humas Polres Banyuasin AKP Damijan dari pesan WhatsApp mengatakan, terkait hiburan pesta pernikahan di malam hari yang biasanya menimbulkan kerumunan, Kepolisian Resort Banyuasin tidak pernah memberikan izin kegiatan tersebut.
“Polisi sampai sekarang belum pernah mengeluarkan ijin pesta. Baik Polres maupun Polsek. Itu biasanya ada yang propaganda,” tulis AKP Damijan kepada media ini melalui WhatsApp nya. Minggu malam (6/3/2022).
Diakuinya, untuk izin keramaian urusannya tidak mudah seperti dahulu, ada aturannya. “Perizinan rapat, pesta dan giat masyarakat, hanya Polri yang berwenang mengeluarkan,” cetusnya lagi.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pemong Praja Kabupaten Banyuasin Indra Hadi, saat dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait pelanggaran Prokes di Desa Tanjung Kepayang tadi malam yang dibubarkan polisi.
Kepala Desa Tanjung Kepayang Asnawi saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, pesta pernikahan Musya Binti Honi dengan Hamzah bin Mat Deris berlangsung malam hari. Pihak desa tidak mengeluarkan izin, apalagi sudah jelas satgas Covid Banyuasin bersama Polres Banyuasin pasti melarang pesta malam.
“Sebelum keramaian ini berlangsung kami pemerintah desa telah memberikan teguran. Namun yang punya acara tetap membandel dan melanjutkan resepsi pesta malam hari pernikahan anaknya,” jelas Kades Tanjung Kepayang.
Resepsi pesta pernikahan di Desa Tanjung Kepayang tadi malam yang dimulai sekitar ba’da Isya sampai pukul 22.30 Wib, sempat terhenti sejenak setelah tim Sat Intel Polres Banyuasin dan tim Polsek Pangakalan Balai turun ke lokasi menyetop acara tersebut. Usai mediasi pihak polisi dan tuan rumah, setelah itu berlanjut lebih kurang 5 lagu baru ditutup.
Sampai berita ini diterbitkan Kasat Intel Intel Polres Banyuasin AKP Indra Asahi dan Polsek Pangkalan Balai AKP Nopiar, belum memberikan penjelasan terkait sanksi pelanggaran aturan pemerintah di masa pandemi covid-19, sengaja dilanggar oknum masyarakat untuk kepentingan individu. (*)
Teks : Nasir
Editor : Maya