Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Modus Tipu-Tipu di Sosmed Dunia Maya

SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Menggunakan akun palsu untuk menipu seorang gadis, AD Mendekam di Tahanan Polres Banyuasin, Jumat (22/01/2021).

Penggunaan media sosial kini banyak digunakan oleh masyarakat. Mulai dari kalangan anak anak, remaja, dewasa bahkan orang tua. Sekarang media sosial sangat penting di zaman modern. Akan tetapi adakalanya digunakan untuk hal hal negatif yang merugikan orang lain.

Sebelumnya, pelaku telah menyiapkan akun FB dan Wa palsu, menggunakan foto wajah orang lain yang menawan.

Pelaku dengan semua akal bulus nya mempersiapkan bukti Screenshot yang telah pelaku buat sendiri yang seolah-olah chat WA tersebut dari teman pelaku yang sedang membutuhkan pertolongan.

Bukti video uang, foto uang, foto saldo palsu, dan foto ketikan transfer via banking juga dibuat untuk meyakinkan korban bahwa benar ada pengiriman sejumlah uang pada pelaku.

Bukti bukti tersebut juga guna untuk meyakinkan korban dan terkesan kepada pelaku bahwa dia adalah orang yang dermawan dan banyak uang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Akp M Ikang Ade Putra mengatakan, pelaku mentransformasikan dan mendistribusikan yang tanpa haknya memanfaatkan kepentingan pribadi, dengan suatu pemerasan dan ancaman kepada korban.

“Begini ceritanya, Setelah semua sudah dipersiapkan, pelaku kemudian mencari nomor handphone milik korban lalu pelaku mengirimkan pesan di WhatsApp dengan mengajak berkenalan. Kemudian, pada hari kedua pelaku merayu dan mengajak berpacaran dengan menggunakan nama samaran dengan menggunakan foto profil berwajah menarik agar korban terpikat.

Akhirnya berkelanjutan, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan foto bagian sensitif dari korban. Namun korban menolak akan tetapi pelaku terus merayu korban sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku.

Berhasil menggait korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim namun korban menolak dikenakan takut.
Dikarenakan tidak mau, korban pun meminta semlah uang sebesar Rp 2 juta jika tidak Pelaku mengancam akan memviralkan foto-foto porno tersebut di media sosial, Akhirnya korban menyanggupi keinginan korban dengan mengirim uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali. Pertama, Rabu tanggal 20 Januari 2021 mengirim uang sebesar Rp100 ribu dan Kedua, Pada hari Kamis 21 Januari 2021 korban mengirimkan lagi uang sebesar Rp500 ribu ke rekening milik pelaku.

Dengan hal tersebut, korban merasa terancam dan ketakutan yang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.

Kasat Reskrim bersama Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin IPDA Amukminin beserta anggota Kanit Pidsus melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan Dan diamankan ke Polres Banyuasin guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kasat M Ikang

“Dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 8 kali dengan korban yang berbeda- beda namun belum terjadi transaksi antar pelaku dan korban,” Katanya

Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu satu buah handphone Oppo A1 warna hitam milik korban, satu buah handphone Vivo y12 warna Aqua blue milik pelaku, satu lembar kartu tanda pengenal KTP pelaku, satu buah buku tabungan BNI Syariah, satu buah kartu ATM BNI Syariah nomor rekening milik pelaku, satu lembar bukti setor tunai jumlah setoran Rp 504.000 (Lima Ratus empat ribu rupiah), 2 lembar bukti screenshot bukti transfer dari korban kepada pelaku dan uang sejumlah Rp600.000 yang telah di transfer korban kepada pelaku.

Pelaku terancam dikenakan pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan atas undang-undang nomor 11. (*)

Teks: nasir
Editor : Maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *