Polsek Pali Amankan Pengedar Narkoba

SWARNANEWS.CO.ID, PALI Jajaran Sektor Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab,yang Diduga memiliki dan mengedar narkoba, berjenis sabu-sabu, Rabu (24/01/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara, SH menerangkan bahwa penangkapan kedua pasangan suami-istri, yang diduga memiliki serta mengendarkan narkoba berjenis sabu-sabu berawal mula berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering diresahkan, dengan kesigapan Jajaran polsek penukal abab langsung melakukan upaya penyelidikkan, kedua pasangan suami-istri, membuka usaha warung di Jalan Batubara PT Epi,”kata Acep, Rabu (24/01/2018) Malam.

Menurut Acep, biasanya narkoba tersebut, dijualkan kepada supir truck batubara, pengerbekkanpun langsung diwarung miliknya, dan ditemukan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu-sabu berbentuk kristal putih.

“Keduanya dikenakan pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkoba menyimpan, memiliki, dan mengedarkan barang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) buah sekop,”jelasnya.

Lanjutnya Bukan itu saja kami juga berhasil mengamankan tiga buah korek api, uang tunai Rp. 398.000.- ( tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam wadah tempat penyimpanan sabu-sabu,kemudian Hp sebanyak Lima Buah dan tersangka sudah kita amankan di Polsek dan melakukan penyelidikan guna proses lebih lanjut, “pungkasnya.

teks : Hermansyah

editor : Sarono ps