Polsek Talang Ubi Rekonstuksi Penusukan Piktaria

SWARNANEWS.CO.ID, PALI| Sempat berlari sejauh lebih kurang 20 meter, Piktaria (19) pemuda asal Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersungkur setelah perut dan dadanya mendapat tusukan pisau sebanyak tiga kali yang dilakukan Suparyono warga Desa Purun Kecamatan Penukal yang kejadiannya pada Senin (5/4/21) tengah malam.

Kejadian yang sempat menggemparkan warga Desa Panta Dewa itu bermula saat korban Piktaria dan Anugerah (teman korban) awalnya bercanda lalu terlibat perkelahian di sebuah pondok di desa tersebut.

Saat terjadi perkelahian itu, pelaku datang dan bermaksud melerai. Tetapi saat memisahkan kedua pemuda itu, korban memukul pelaku sebanyak dua kali. Tentu saja, atas perlakuan korban, pelaku naik pitam dan secara spontan mencabut pisau yang diselipkan di panggangnya kemudian menusukannya ke arah perut dan dada korban sebanyak tiga kali.

Mendapat luka tusukan, korban berlari menjauh dari pelaku dan meminta tolong warga lainnya. Sementara pelaku panik dan melarikan diri.

Korban tersungkur lebih kurang 20 meter dari lokasi kejadian dan warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas desa Babat kecamatan Penukal. Namun nyawa korban tidak tertolong dan perawat di puskesmas itu menyatakan korban meninggal dunia.

Diketahuinya kronologi kejadian penganiayaan yang menghilangkan nyawa Piktaria diketahui saat Polsek Talang Ubi menggelar rekonstruksi di halaman Mapolsek Talang Ubi, Selasa (27/4/21) disaksikan dari kejaksaan negeri PALI dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi. Proses rekonstruksi berjalan aman dan kondusif karena dari pihak keluarga korban tidak menyaksikan kegiatan itu.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.

Setelah menyaksikan rekonstruksi itu, Triandri Riszka Bayu valentine SH Kasubsi Pidsus Kejari PALI menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang dikenakan mengingat kasus itu masih ranah penyidikan.

“Ini masih diranah penyidik tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang dikenakan. Berkas sudah tahap P16 atau penunjukan jaksa,” ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Suparyono bahwa aksi yang dilakukannya itu spontan karena tersulut emosi karena niat baiknya untuk melerai dibalas dengan bogem mentah oleh korban.

“Setelah kejadian itu, saya menyesal dan langsung kabur. Tapi belum sampai sehari, aku ditangkap polisi di tempat persembunyian di sebuah kebun,” katanya.

Teks : Sangkut
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *