Popularitas Desa Makin Mentereng

Bakal Jadi Pusat Lokomotif Pembaharuan

26 Agustus Munas FBI Digelar di Padang

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Besarnya perhatian pemerintah pusat terhadap desa sejak 5 tahun terakhir, diyakini bakal mendongkrak popularitas desa hingga mampu menjadi lokomotif perubahan pengembanan perekonomian.

Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Hari Widodo (16/8) di sela Focus Group Discussion Investasi Sumsel, The Zuri, mengubgkapkan.Nilai Tukar Petani (NTP) Sumsel masih di bawah 100 saat ini. Indeks kesejahteraan petani antara yang diterima dan yabg dibelanjakan masih di bawah normal. Normalnya 100 lebih, jika masih di bawah 100 artinya masih butuh perlakuan khusus kebijakan yang populis terhadap kepentingan desa. Agar program pemerintah memajukan petani bisa sejalan.

Coba bayangkan, harga karer juga komoditi lain yang anjlok, ini sangat berpengaruh sekali terhadap NTP.

Nah,bila petani dan program percepatan di desa bisa bagus, mulai proses hilirisasi hingga hulu diberikan perhatian khusus. Pihaknya yakin NTP akan langsung melonjak di atas rata rata 100.

Belum lagi beban eksternal.Bagaimanapun juga harga komoditas dunia CPO dan karet juga mempengaruhi banyak pertumbuhan Sumsel.

Sementara itu, Ketua Forum BUMDes Sumsel, Nelly Masnila mengatakan, untuk merangsang semua perkembangan desa. Forum BUMDes Indonesia (FBI) Sumsel saat ini sedang mempersiapkan beberapa rekomendasi khusus, yang akan dibawa pada Musyawarah Nasional (Munas FBI) di Padang 26 – 29 Agustus mendatang.

Ia berharap melalui Munas ini akan memberikan implikasi positif terhadap perkembangan desa kedepan.

Sejatinya, desa memang harus menjadi lokomotif perubahan pengembangan ekonomi dan menopang pertumbuhan ekonomi secara makro. Lihat saja Thailand, Cina yang sukses dengan desanya, seluruh infrstruktur desa luar biasa, membuat masyarakat desa tampil mentereng layaknya orang kota. Sebab dari desa lah semua berawal.

Neli menyebutkan beberapa rekomendasi yang akan diboyong dalam Munas diantaranya.

Rekomendasi Komisi Akademisi,
1. Akademisi/Perguruan Tinggi Proaktif dalam program pendampingan BUMDesa melalui LPPM.
2. Melakukan kajian-kajian akademik terhadap BUMDesa, melalui prigram guru besar membangun desa.
3. Memprogramkan, mengirimkan dan membekali mahasiswa untuk melakukan KKN tematik BUMDesa di Desa desa yang membutuhkan.
4. Pemahaman filosofi Bumdes terhadap Civitas Akademik dengan menasukkan Manajemen dan tata kelola Bumdes menjadi mata kuliah bagi mahasiswa untuk mengisi kekosongan SDM di mada depan.

Rekomendasi untuk praktisi/Pengelola Bumdes meliputi:
1. Meningkatkan kemampuan berbagai pihak di desa untuk menemukan Champion atau pelaku pelaku usaha yang mau dan mampu mengelola BUMDesa.
2. Peningkatan kapasitas dan standarisasi pengelola BUMDesa sesuai dengan tahapan perkembangan usaha BUMDesa oleh pihak pihak pemangku kepentingan.
3. Kerjasama secara terus menerus antara pengelola BUMDesa dengan pendamping desa dalam upaya pengembangan usaha Bumdes.
3. Status hukum yang kuat untuk pengelola BUMDesa dari kebijakan pemerintah Desa apabila terjadi pergantian Kepala Desa.
4. Reward/penghasilan yang proposional bagi pengelola BUMDesa seiring dgn kemajuan usaha BUMDesa.
5. Program mentoring dan inkubasi bagi BUMDesa yg tahapannya baru tumbuh dan berkembang dari BUMDesa BUMDesa yang sdh maju atau dari pemangku kepentingan.
6. Adanya kompetisi atau apresiasi (Bumdes award) yang didadarkan pada tahapan/klasifikasi Bumdes, sbg bentuk penghargaan dan indikator capaian bumdes.
6. Pembinaan dan pendampingan BUMDesa harus sesuai dgn perkembangan BUMDesa.
7. Sinkronisasi dan Harmonisasi pemahaman terhadap eksistensi BUMDesa antara Masyarakat, Lembaga Desa, Perangkat Desa/Kepala Desa yang dibangun oleh Kementerian terkait dan Pemda.
8. FBI harus bisa mengakomodir organisasi organisasi yang peduli terhadap BUMDesa, sehingga bisa menjadi rumah besar bagi penggiat dan pemerhati BUMDesa untuk menyelaraskan langkah langkah pedampingan Bumdes.

Rekomendasi Komisi Pendamping meliputi:
1. Pendamping yang akan mendampingi Desa harus di bekali dgn kemampuan :
Managemen dan Tata kelola Bumdes. 2. Pendamping mampu mampu memperluas pasar produk Bumdes dengan membangun jaringan.
3. Pendamping nampu memetakan potensi lokal desa untuk menyusun Bisnis Plan (rencana usaha) bagi pengembangan usaha Bumdes.
4. Penunjukan dan pengangakatan pendamping desa diprioritaskan dari lokal desa sehingga akan terjadi pendampingan secara berkelanjutan.
5. Program pendampingan harus secara komprehensif dari mulai pendirian sampai berjalannya usaha Bumdes dgn model inkubasi dan mentoring.

Rekomendasi Bidang Bisnis :
1.Pengusaha terlibat secara aktif membantu memetakan dan menggali potensi lokal Desa yg dimiliki untuk dijadikan unit usaha dengan asas kekeluargaan,kesetaraan dan kebersamaan.
2. Membangun system pemasaran dan konektifitas potensi produk yang ada di internal Desa maupun ekseternal Desa dalam kerangka saling membutuhkan produk untuk memperluas pasar dan peningkatan produksi warga Desa.
3.FBI dapat membangun informasi dan distribusi produk lokal desa maupun produk pengusaha untuk mempermudah akses informasi, promosi dan distribusi produk desa antar desa, swasta dan BUMN dalam bentuk pusat Informasi Bisnis dan produk
4.Membangun Jaringan dengan pasar dalam dan luar negeri.
5.Membangun kemitraan dgn pihak ke 3 dalam upaya meningkatkan kualitas produk.
6. Menghindari bentuk kerjasama eksploitasi pengusaha besar terhadap Potensi Desa dan BUMDesa, yang akhirnya akan nenimbulkan kerugian.

Rekomendasi bidang Kelembagaan : 1.Forum Bumdes harus memberikan kemanfaatan secara kelembagaan dalam mendapatkan pengakuan secara regulasi bahwa Bumdes dapat menjadi subyek Hukum (Badan Hukum di Indonesia)
2. Bumdes harus berorientasi pada kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Desa, dalam proses kegiatan usaha harus mempertimbangkan manfaat sosial dan profesional (berwajah ekonomi tetapi berhati sosial)
3.Dana desa bisa digunakan untuk meningkatkan Capacity Building dengan program pelatihan pemberdayaan madyarakat dan BUMDesa.
4. Membangun/menciptakan pemahaman yang sama antara pengekola Bundes, lembaga desa, dan perangkat desa melalui Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dan desa, untuk menciptakan akselerasi dan kondusifnya lingkungan berusaha terhadap perkembangan BUMDesa. (*)

Teks/Editor : Asih